Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah Akan Dirazia

Sabtu 17 Aug 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu mendukung penuh kebijakan larangan pelajar di Kabupaten Kepahiang membawa dan mengemudikan kendaraan bermotor untuk pergi sekolah. 

Aplaagi salah satu syarat utama seseorang diizinkan untuk mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil adalah cukup umur dan sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

Dukungan yang diberikan Sat Lantas Polres Kepahiang, selain rutin melakukan sosialisasi ke sekolah - sekolah di Kabupaten Kepahiang juga akan dilakukan dengan tindakan tegas dengan cara melakukan razia dengan mendatangi sekolah. 

"Kebijakan yang diambil Disdikbud Kepahiang sangat kita dukung. Karena kebijakan tersebut salah satu langkah untuk mengurangi angka Kecelakaan Lalu - lintas atau Lakalantas di Kabupaten Kepahiang," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si, Sabtu 17 Agustus 2024. 

BACA JUGA:14 Pejabat Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Menurutnya, sejauh ini memang dalam rangka menekan angka Lakalantas di Kabupaten Kepahiang pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi kepada sekolah - sekolah di Kabupaten Kepahiang. 

Tidak juga dipungkiri jika dari razia yang sebelumnya dilaksanakan, memang sepeda motor yang terjaring razia mayoritas dikendarai oleh pelajar yang seharusnya belum layak untuk mengendarai kendaraan. 

"Sosialisasi rutin kita laksanakan, tapi memang dalam hal pelajar yang mengendarai kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor ini harus juga didukung oleh para orang tua. Karena ketika pelajar tersebut sudah pulang dari sekolah, maka peran orang tua sangat diharapkan," sampai Kasat Bole. 

Selanjutnya, jika masih saja ada pelajar di Kabupaten Kepahiang yang membawa kendaraan ke sekolah, maka siap - siap saja akan dilakukan razia. 

BACA JUGA:Berkah Hari Kemerdekaan, 4 Warga Dapat Bedah Rumah, Presedium dan Veteran Terima Santunan

Pihaknya akan mendatangi secara langsung sekolah - sekolah di Kabupaten Kepahiang sehingga bisa terlihat jelas. Apalagi nantinya, jika ditemukan adanya sepeda motor ataupun yang mengenakan knalpot brong, maka akan dilakukan penindakan tegas. 

"Kita akan datangi sekolah untuk menggelar razia secara langsung. Kepsek dan guru juga harus memperhatikan anak - anaknya termasuk para orang tua. Karena dalam aturan sudah jelas, pelajar yang masih dibawah umur belum bisa untuk berkendara, lantaran belum layak untuk mendapatkan SIM," demikian Kasat Bole. 

Sekadar mengulas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tertanggal 9 Agustus 2024 mengatur tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah.

Larangan tegas tersebut ditujukan kepada pelajar tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tersebut tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan pelajar, baik tingkat SD maupun tingkat SMP di daerah ini.

Kategori :