Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ini Kata Kapolres Kepahiang
PARKIR : Banyak kendaraan pelajar terparkir di lahan parkir milik salah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang--RIAN/RK
Radarkoran.com - Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, M.Si mengimbau pemilik atau penyedia lahan parkir di setiap sekolah di daerah ini terlibat dalam penegakan aturan yang digalakkan pemerintah, terkait pelajar yang membawa kendaraan.
Menurut Kapolres Eko Munarianto, pemilik lahan parkir juga harus bekerja sama dalam menjalankan program larangan membawa kendaraan bagi pelajar yang belum memiliki SIM.
"Ya harus kerja sama, jangan sampai pemerintah sudah membuat dan mengedarkan programnya, tetapi malah tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri," ujar Kapolres Eko Munarianto, Jum'at 23 Agustus 2024.
Kapolres Kepahiang ini melanjutkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat yang dimaksud, yakni dalam hal ini pemilik lahan parkir harus berjalan seiringan. Tujuannya adalah supaya anak-anak atau pelajar yang usianya belum cukup untuk membawa kendaraan, tidak membahayakan dirinya sendiri dan juga orang lain.
"Ini demi keselamatan anak-anak kita, jadi memang harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan juga pemerintah," singkatnya.
BACA JUGA:5 Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna di Desa Sosokan Baru Kepahiang
Untuk diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tertanggal 9 Agustus 2024 mengatur tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah.
Larangan tegas tersebut ditujukan kepada pelajar tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tersebut tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan pelajar, baik tingkat SD maupun tingkat SMP di daerah ini.
Dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dalam pasal 77 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.