Bisnis BBM Pertalite Oplosan, Pelaku Akui Keuntungannya untuk Bayar Kredit Mobil

Kamis 22 Aug 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sejak ditangkap Unit Tipidter dan Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, JN (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih mendekam di balik jeruji besil sel tahanan Mapolres Kepahiang. 

JN merupakan terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 1,5 ton, yang belakangan diketahui jika BBM Pertalite tersebut dipastikan oplosan. Diketahui pula, JN sudah menjalankan bisnis ilegal ini lebih kurang selama satu tahun. 

Dalam sebulan, JN mengaku bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis BBM Pertalite oplosan ini Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dengan modal penjualan awal sebesar Rp 26 juta. Dari keuntungan yang didapat, salah satunya digunakan JN untuk membayar kredit mobil miliknya. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Tipidter, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos membenarkan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku JN, keuntungan yang didapatnya setiap bulan mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. 

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Belum Ada Kejelasan, Bupati Hidayattulah: Pemkab Kepahiang Sudah Mengusulkan

"Dari pengakuannya juga, keuntungan tersebut salah satunya digunakan untuk membayar krediat mobil yang dikendarainya untuk menjalankan bisnis BBM Pertalite oplosan," ungkap Kanit Fredo, Kamis 22 Agustus 2024. 

Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap BBM jenis Pertalite oplosan yang belum lama ini berhasil diungkap. Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel terhadap 3 jenis sampel, masing-masing BBM mentah sebagai campuran, BBM yang dibeli langsung dari SPBU oleh JN, dan BBM hasil olahan atau oplosan.

Disebutkan bahwa BBM jenis pertalite oplosan tersebut hanya memiliki 71-77 Research Octane Number (RON). Padahal untuk BBM jenis Pertalite murni dari PT Pertamina yang dijual di SPBU dengan warna hijau terang dan jernih memiliki angka oktan RON 90.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Sebut Honorer Dipastikan jadi PPPK Secara Otomastis

Berdasarkan hasil Puslabfor Polda Sumsel terhadap BBM Pertalite oplosan yang hanya memiliki 71-77 RON, maka BBM Pertalie Oplosan tersebut sudah dipastikan tidak layak pakai untuk mesin kendaraan atau edar. Karena kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang menggunakan BBM Pertalite oplosan berbahaya terhadap mesinya. 

Bisnis penjualan BBM jenis pertalite oplosan yang dilakukan JN, bisa dijual dalam satuan liter dan bisa juga dalam santuan per jerigen. Untuk satu jerigen biasanya dijual oleh JN Rp 300 ribu, sementara per liter dijual Rp 11 ribu. 

Dalam proses pengoplosan, JN membeli minyak mentah di daerah Musi Rawas Sumatera Selatan. Selain itu, JN juga melakukan pembelian Pertalite di SPBU. Kedua bahan tersebut dicampur dan diolah hingga akhirnya jadilah pertalite oplosan yang dijual seharga Rp 11 ribu per liter.

BBM Pertalite oplosan ini dipasarkan ke konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang dan di wilayah Kabupaten Empat Lawang (Sumsel). Bahkan ada konsumen yang sudah menjadi langganan.

 

Kategori :