Jenis Kendaraan yang Wacananya Tak Bisa Gunakan BBM Subsidi

Kamis 29 Aug 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan lebih memperketat pembatasan kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. 

Melalui, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, saat ini  tengah menunggu revisi peraturan pembatasan kendaraan menggunakan BBM subsidi. Dimana wacananya pembelian Pertalite dapat diakses oleh kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.

Kriteria tersebut nantinya bakal termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

"Ya kita hasilnya dari rapat Menteri Koordinator [Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto] ya, semua tidak ada yang berubah di situ," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat belum lama ini.

BACA JUGA:3 HP Gamer RAM 16 GB Paling Murah di Indonesia

Berdasarkan  keterangan tersebut, bisa disimpulkan kriteria kendaraan yang tak boleh menggunakan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut : 

 

* Semua mobil sport

 

* Mercedes S 450 4 Matic

 

* Mercedes-Maybach S 560 3.0

 

* Mercedes-Maybach S 580 3.0

 

Kategori :