Bacakoran.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan, bahwa usulan penambahan penambahan titik parkir di wilayah ini sudah diajukan.
Berdasarkan keterangan Kadishub Kepahiang, Febrian Hendra S.Sos, terkait usulan penambahan titik parkir tersebut saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda). Dikatakan Kadishub Febrian, dalam usulan tersebut ada 20 titik parkir baru.
"Usulan penambahan titik parkir baru, kami pastikan sudah diusulkan dan tinggal menunggu Perda. Jumlah yang kami usulkan, yakni penambahan 20 titik parkir baru," terang Kadishub Kepahiang Febrian, Kamis 29 Agustus 2024.
Selanjutnya Kadishub Kepahiang Febrian menjelaskan, penambahan titik parkir baru yang tinggal menunggu Perda disahkan ini tersebar di wilayah pasar Kepahiang sampai ke Desa Taba Tebelet. Kemudian tersebar juga di Pasar Kepahiang sampai Desa Tebat Monok, dan Pasar Kepahiang sampai Jembatan Konak.
BACA JUGA:Daftar Cabup dan Cawabup Naik Becak, Windra: Kami Anak Petani, Saya Mantan Tukang Cuci Mobil
Kadishub Kepahiang Febrian menuturkan, ditargetkan pada awal tahun 2025 nanti 20 titik parkir baru tersebut sudah berlaku dan dijalankan.
Kemudian Kadishub Kepahiang melanjutkan, hingga saat ini titik resmi lahan parkir yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang hanya berjumlah 17 titik saja.
"Intinya kami akan terus berupaya menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui parkir. Target kami, awal tahun 2025 itu sudah dijalankan (Titik parkir baru, red). Sedangkan untuk sosialisasi bisa mulai dilakukan akhir tahun 2024 ini, tentunya setelah Perda disahkan," pungkas Febrian.
Untuk diketahui, selain penambahan lahan parkir, wacananya tahun ini penerbitan karcis parkir resmi juga akan dilakukan oleh Pemda Kepahiang.
BACA JUGA:Disebut Langgar Aturan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Desak Pemkab Kepahiang Tutup PT. TUM
Namun, lantaran Perda belum disahkan sehingga wacana tersebut dipastikan gagal dilakukan tahun 2024 ini.
Menyangkut hal tersebut, Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE menyampaikan, beberapa waktu yang lalu hingga saat ini penggunaan karcis pada juru parkir dan juga pemilik kendaraan masih harus menggunakan yang lama.
"Masih belum kalau sekarang (Penerbitan karcis resmi, red), lantaran kita harus menunggu Perdanya disahkan terlebih dahulu. Ya sebelum itu, terpaksa masih menggunakan yang lama," singkat Amarullah.