Edarkan 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi, Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri 20 Tahun Penjara
SABU : Suami istri dituntut hukuman mati dan atau 20 tahun penjara akibat edarkan sabu 100 Kilogram serta ratusan ribu pil ekstasi.--FOTO/DOK
Terdakwa Panji pergi mengantarkan narkoba ke pembeli lain. Sedangkan Herli yang mengendarai mobil Ignis warna orange methalik, berangkat menuju Desa Rantau Sialang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sampai akhirnya sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Herli disergap dan ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Atas temuan ribuan butir pil ekstasi itu, pengembangannya menangkap M Panji di parkiran sebuah minimarket di Jln Tanjung Barangan.
Dari terdakwa M Panji didapati barang bukti 4.963 butir pil ekstasi logo kepala singa warna krem, tersimpan di jok belakang mobilnya. Polisi mengamankan pula istri Panji yakni terdakwa Pina Agustina yang sedang berada di Perumahan Karisma Jln Tanjung Barangan Kecamatan IB I.
Terdakwa Pina menyebutkan masih ada simpanan narkoba di rumah mereka di Jln Lettu Karim Kadir Lr Cilik Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Palembang. Benar saja dalam lemari pakaian didapati 38 paket besar sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang, berat 37,92 Kilogram.
Selanjutnya 68 paket besar sabu kemasan teh Cina merek Chinese Pin Wei seberat 67,84 Kg, serta 4 bungkusan berisi 19.900 butir pil ekstasi logo Hulk warna orange, 4 bungkusan berisi 19.970 butir pil ekstasi logo Hulk warna ungu, dan 18 bungkusan berisi 86.862 butir pil ekstasi logo kepala singa warna krem.