MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Silakan Disimak!
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tentang kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja (Raker) berasama Komisi II DPR RI pada Kamis 5 September 2024, untuk membahas penyelesaian masalah honorer.
Raker kali ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Agustus 2024 yang juga membahas persoalan pengangkatan honorer jadi PPPK.
Pada Raker kali ini, MenPAN-RB Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis mengenai peta jalan penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
MenPAN-RB Anas menjelaskan dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip yaitu menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Resmi Meluncur, Harga Samsung Galaxy A06 Rp 1 Jutaan, Cek Spesifikasinya
"Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat yang dilaksanakan," ujar Menteri Anas dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Dia pun melanjutkan, dukungan dan komitmen bersama sangat berarti bagi KemenPAN-RB menjalankan tugas-tugas melayani masyarakat dengan lebih baik, tidak terkecuali dalam hal menuntaskan persoalan honorer.
"Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, penyelesaian maupun pengawasan," ujar Menteri Anas.
Namun, dia tidak memungkuri ada serangkaian proses penataan tenaga non-ASN atau honorer selama ini masih terkendala oleh beberapa isu. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN, seperti belum optimalnya usulan formasi PPPK yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.
"Selain itu belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN, serta keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan. Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP," katanya.
BACA JUGA:Gula Darah Tinggi? Air Ketumbar Sosulisinya, Ini 7 Khasiat Air Ketumbar
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menjelaskan, pengadaan CASN 2024 saat ini tengah berlangsung untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS 2024 berlangsung hingga 10 September 2024 setelah ada perpanjangan.
Sedangkan terkait pengadaan PPPK 2024 prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan, yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Pada dasarnya, sambung Aba Subagja, pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.