KPU Bengkulu Kembali Verifikasi Berkas Perbaikan Bakal Paslon Gubernur

PERBAIKAN : KPU Provinsi Bengkulu kembali melakukan verifikasi ulang berkas perbaikan bakal Paslon gubernur dan wakil gubernur .--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir bersama Kabag TPHS KPU Provinsi Bengkulu, Oktan Huzaeiry menerima penyerahan persyaratan dokumen perbaikan bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada Minggu, 8 September 2024 di Aula Rumah Pintar Pemilu.

 

Penyerahan persyaratan disampaikan langsung oleh Petugas Penghubung (LO) bakal Paslon gubernur dan wakil gubernur masing-masing yakni H. Helmi Hasan, SE dan Ir. H. Mian serta bakal Paslon atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA dan Meriani kepada Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu dan disaksikan oleh perwakilan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, setelah diterimanya dokumen perbaikan dari masing-masing pasangan calon, maka KPU Bengkulu akan kembali melakukan verifikasi ulang terhadap berkas yang diserahkan kedua LO bakal calon tersebut.

 

"Kita masih memiliki waktu hingga tanggal 14 September untuk mengecek kembali berkas perbaikan yang diajukan oleh setiap bakal calon," kata Rusman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. 

BACA JUGA:5 Hal Tak Masuk Akal yang Masih Dipercaya Masyarakat, Termasuk di Kepahiang

Verifikasi ulang yang dilakukan ini merupakan bagian dari prosedur resmi KPU untuk memastikan bahwa seluruh dokumen calon memenuhi syarat administrasi sebelum penetapan pasangan calon.

 

"Seluruh berkas pencalonan yang sudah masuk akan melalui verifikasi ketat untuk memastikan semua syarat terpenuhi sebelum penetapan pada 22 September," ujar Rusman. 

 

Terpisah, disampaikan oleh Haryanto, Liaison Officer (LO) Rohidin Mersyah dan Meriani, beberapa dokumen yang sebelumnya dianggap tidak lengkap telah dilampirkan dan diverifikasi oleh KPU Provinsi Bengkulu. 

Dokumen tersebut seperti berkas yang perlu dilegalisir hingga terkait pernyataan bahwa Rohidin belum dua periode menjabat sebagai Gubernur, dokumen pendukungnya juga telah dilengkapi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan