Banpol Hasil Pemilu 2024 Disalurkan November

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos--EKO/RK

Radarkoran.com - Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong saat ini mulai memformulasikan penyaluran dana bantuan keuangan partai politik atau Banpol hasil Pemilu Februari 2024. 

Ditargetkan Banpol hasil Pemilu 2024 ini akan mulai disalurkan kepada masing-masing Parpol penerima pada Oktober atau November mendatang. 

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos menjelaskan di tahun 2024 ini penyaluran Banpol terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan selama 8 bulan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019.

Setelah masa jabatan DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 berakhir, selanjutnya Banpol tahap II yang menyisahkan 4 bulan lagi akan disalurkan untuk Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Hukuman Mantan Mentan SYL jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 44 Miliar

"Untuk tahap pertama sudah tuntas disalurkan. Saat ini kami masih akan menghitung ulang berapa Banpol yang akan diterima masing-masing Parpol hasil Pemilu 2024 karena rekapnya baru kami terima, " kata Ikhram.

Ditambahkannya, Banpol yang akan diterima setiap Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong jumlahnya bervariasi. Tergantung dengan perolehan suara sah partai hasil Pemilu 2024 lalu. Setiap suara sah akan dihargai Rp 20.330 (per tahun).

"Kita masih akan menghitung berapa Banpol masing-masing Partai. Untuk realisasinya masih menunggu APBD Perubahan, kemungkinan Oktober atau November mendatang, " lanjut Ikhram.

Disisi lain ia mengingatkan jika dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan lewat laporan. Termasuk Parpol hasil Pemilu 2019 yang sudah menerima Banpol tahap pertama tapi tidak mendapatkan lagi kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pengadaan CPNS 2024 Adalah Peluang Besar PPPK

"Kami akan berkoordinasi dengan BPK. Apakah nantinya sebelum disalurkan Banpol tahap kedua harus tuntas dulu laporan penggunaan Banpol tahap pertama. Atau nanti laporannya tetap sekaligus setelah tahun aggaran 2024 berakhir, " demikian Ikhram.

Adapun pagu Banpol yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp 1,2 Miliar. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol berbeda. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah pada Pemilu. Untuk 1 suara sah dihargai Rp 20.330.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan