Gubernur Rohidin Cuti Kerja Setelah Ditetapkan Sebagai Calon
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--GATOT/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dijadwalkan akan mulai cuti kerja setelah ditetapkan sebagai calon gubernur pada Pilkada tahun 2024 pada 22 September 2024 mendatang.
Gubernur Rohidin mengatakan, pengajuan cuti kerja dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Pengajuan cuti ini sendiri sesuai ketentuan yang diberlakukan bagi kepala daerah petahana (incumbent) yang kembali mencalonkan diri dan sebagai syarat pencalonan.
"Saya sudah mengusulkan, karena itu menjadi persyaratan pencalonan sebagaimana surat edaran Kemendagri," kata Gubernur Rohidin.
Nantinya masa cuti kerja gubernur selama dua bulan atau selama masa kampanye yang terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ingat Prinsip 2L Untuk Terhindar Dari Investasi Bodong
"Kalau kita calon gubernur kan minta izinnya ke Kemendagri, secara Silon onlinenya sudah kita sampaikan. Saat ditetapkan sebagai calon maka secara otomatis mulai (cuti, red)," ujar Gubernur Rohidin.
Sesuai ketentuan, jabatan gubernur Rohidin Mersyah selama cuti nantinya akan diembannya oleh wakil gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si sebagai pejabat sementara (Pjs).
Selain gubernur, beberapa bupati/walikota yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 juga telah menyampaikan pengajuan cuti kerja kepada Pemprov Bengkulu. Untuk daerah yang kedua kepala daerah semuanya maju Pilkada, juga telah diusulkan Pjs ke Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong karena cuti.