Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini 3 Opsi yang Akan Dilakukan

PILKADA : Pelaksanaan Pilkada 2024 ini banyak bakal calon di berbagai daerah melawan kotak kosong.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Saat ini tahapan Pilkada 2024 terus berjalan. Diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, terjadi di 42 daerah ada bakal calon yang melawan kotak kosong. 

Ini terjadi lantaran hingga batas akhir proses pendaftaran yang dibuka KPU, hanya 1 pasangan bakal calon saja yang mendaftar. Walaupun KPU sudah membuka perpanjangan masa pendaftaran. 

Pertanyaan pun kemudin muncul. Bagaimana jika kotak kosong yang memang dalam perhelatan kontestasi 5 tahun tersebut? Ya lantaran tidak menutup 

kemungkinan hal tersebut terjadi. Jika benar-benar terjadi, apa opsi yang bisa dilakukan pemerintah?

Penjelasannya, jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024, tidak ada calon yang akan ditetapkan atau dilantik menjadi pemimpin di daerah tersebut. 

BACA JUGA:38 Desa di Kaur Dapat Insentif Kemenkeu Rp 4,6 Miliar

Untuk diketahui, ada 3 opsi dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dengan KPU, dalam hal jika di Pilkada 2024 kotak kosong yang dinyatakan memang. 

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan, tidak bisa dipungkiri jika sejumlah daerah terpaksa harus melawan kotak kosong di Pilkada 2024, lantaran mempunyai calon tunggal. Sedikitnya, terdapat 3 opsi yang bisa dilakukan jika di Pilkada 2024 ini kotak kosong yang dinyatakan menang setelah pemungutan dan penghitungan suara. 

Opsi pertama, sampai Mardani, dilakukan Pilkada ulang. Opsi kedua, pilkada dipercepat menjadi 2 tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama dijabat oleh penjabat. Opsi ketiga, selama 5 tahun daerah itu dijabat oleh pejabat kepala daerah. "Ketiga opsi tersebut memang ada kelebihan dan juga kekurangannya," sampai Mardani.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin pernah mengusulkan Pilkada ulang dilakukan kalau pada Pilkada serentak 2024 terdapat daerah yang dimenangkan kotak kosong. Menurutnya, apabila Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) selama lima tahun. 

BACA JUGA:Pansus Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut, Akan Melibatkan Polisi

Sekadar mengulas, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU membuka pendaftaran calon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota wakil walokota 27 Agustus - 29 Agustus 2024. Selanjutnya pendaftaran diperpanjang (jika hanya satu pendaftar, red) 2 - 4 September 2024. 

Hanya saja masih saj ada daerah yang mempunyai calon tunggal, dengan itupula artinya daerah tersebut melaksanakan Pilkada 2024 melawan kotak kosong. Daerah mana saja, apakah daerah anda termasuk di dalamnya?

Data terhimpun, hingga proses perpanjangan pendaftaran dibuka KPU, masih terdapat 42 daerah di Indonesia yang mempunyai calon tunggal. Total 42 daerah yang mempunyai calon tunggal, dari total 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024. Berikut 42 daerah melawan kotak kosong di Pilkada 2024: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan