Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, BKN Kembalikan Data kepada Kemendikbudristek

Deputi Bidang Sinka BKN, Suherman mengatakan, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - BKN sebagai Ketua Panselnas CASN 2023 memutuskan memperpanjang masa pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. Sebelumnya, sesuai jadwal yang ditetapkan, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dilakukan pada 6 - 15 Desember 2023. Namun hingga akhir pekan lalu, masih banyak instansi belum merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Bahkan, untuk hasil seleksi PPPK Guru 2023 belum satu pun instansi yang mengumumkan. Lantaran alasan tersebut, BKN memutuskan hasil akhir seleksi PPPK guru 2023 diperpanjang hingga 22 Desember. Ada beberapa poin penting dari pernyataan pejabat BKN soal pengumuman kelulusan PPPK 2023:

 

1. BKN Kembalikan Data kepada Kemendikbudristek 

Deputi Bidang Sinka BKN, Suharmen mengatakan, substansi seleksi PPPK terdiri dari manajerial, sosio-kultural, teknis dan wawancara. Seharusnya kata Suharmen, masing-masing bagian tersebut ada nilainya sendiri-sendiri.

Tetapi berdasarkan data yang disampaikan Kemendikbudristek pada 12 Desember 2023, nilai manajerial dan sosio-kulturalnya digabung. "Itu seharusnya dipisah," kata Deputi Suharmen, Sabtu 16 Desember 2023.

Selain itu, data-data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) banyak yang dobel-dobel. Tidak hanya itu, data sertifikat pendidik (Serdik) juga ada yang harus diklarifikasi kembali. Itu sebabnya, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah. 

 

2. Olah Data Belum Selesai 

Deputi Bidang Sinka BKN, Suharmen memastikan 22 Desember sebagai tenggat waktu pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023. "Diperpanjang karena pengolahan datanya belum beres," kata Suharmen. Mundurnya pengumuman karena perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data. 

BACA JUGA:Begini Cara Hitung Nilai PPPK 2023 Khusus Kemenag Setelah Seleksi SKTT

3. BKN Tidak Bisa Berbuat Banyak 

Suharmen juga meminta para honorer untuk menunggu pengumuman akhir. "Untuk guru honorer mohon ditunggu saja ya. BKN tidak bisa berbuat banyak. Walaupun demikian, BKN intens meminta hasilnya kepada Kemendikbudristek," ucap Suharmen.

Ditanya apakah guru P1 ini harus menjalani tes lagi, Deputi Suharmen menyampaikan tidak ada proses seleksi lagi. Hanya untuk pengolahan hasil kelulusan tak bisa dilakukan, karena algoritma sistemnya setiap kelompok tes ada nilainya. Terkait tata cara penentuan kelulusan PPPK guru, Suharmen menegaskan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan