Pencermatan Ulang RPJMDes Perubahan Desa Weskust Tahun 2019-2026
Musyawarah Desa RPJMDes Perubahan Desa Weskust tahun 2019-2026.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Bertempat di Balai desa Weskust Kecamatan Kepahiang dilaksanakan review pencermatan RPJMDes Perubahan untuk tahun anggaran 2019 - 2026.
Aturan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf a Undang serta Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi bahwa RPJMDes untuk jangka waktu 8 tahun.
Kades Weskust Aristiawan mengatakan, sesuai dengan aturan itu maka Kades wajib untuk mengubah RPJMDes yang sebelumnya ditetapkan untuk 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan perpanjangan masa jabatan Kades. Perubahan RPJMDes tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.
BACA JUGA:KPM Sumringah, Pemdes Weskust Salurkan BLT-DD Tiga Bulan Sekaligus
"Kita cermati ulang Dokumen RPJMDes dengan cara mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJMdes, mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa, mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs desa serta mencermati rencana kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs desa, " papar Ari.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kepahiang Herman Zamzari, MP, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos, tenaga ahli, pendamping desa, lembaga desa, BPD, LPMD, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PKK, Kader Kesehatan dan Karang Taruna.