Wajib Tahu! Ini Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik yang Bisa Didenda

Jenis pelanggaran pemakaian listrik yang bisa didenda--YUS/RK

BACA JUGA:Lewat Program Light Up The Dream, PLN ULP Kepahiang Wujudkan Sambung Listrik Gratis

"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Hidayat

Manager ULP Kepahiang  juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan