Wajib Tahu! Ini Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik yang Bisa Didenda
Jenis pelanggaran pemakaian listrik yang bisa didenda--YUS/RK
Radarkoran.com - PT PLN (Persero) ULP Kepahiang mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik.
Untuk itu, PLN ULP Kepahiang memberikan imbauan kepada pelanggan untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi atau denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
Manager PLN ULP Kepahiang Hidayat Isnaini menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan. Yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Tagihan penggunaan listrik pascabayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian," kata Hidayat kepada Radarkoran.com.
BACA JUGA:Kurangi Risiko Kecelakaan Listrik, Ini Pesan PLN ULP Kepahiang
Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.
Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
"PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.
Dilanjutkannya terdapat empat jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang Lakukan Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah alias nyantol untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.
Hidayat pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile. Dirinya menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.