Gugatan Pasal 66 UU ASN, Hakim MK Beri Nasihat untuk Guru Honorer Penggugat

Hakim MK beri nasihat untuk guru honorer penggugat pasal 66 UU ASN--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Dhisky, guru honorer yang mengajukan pengujian Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan nasihat dari 2 hakim konstitusi.

Dalam gugatannya, pemohon menilai Pasal 66 UU ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 

Dalam sidang pendahuluan terhadap Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa 17 September 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan bahwa persoalan yang diujikan Pemohon perlu dipertegas mengingat dari pernyataan yang diujikan keseluruhan pasal, sedangkan pada petitum mendalilkan frasa tertentu. 

"Oleh karenanya perlu diperjelas dan dipertegas pertentangan pasal atau frasa yang diinginkan pada pengujian ini," sebut Arief, dikutip dari siaran pers Humas MKRI, Rabu 18 september 2024.

BACA JUGA: Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Termasuk Guru Terancam

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan.

Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemohon.

Diketahui salah satu guru honorer SMP Negeri di Jakarta Barat, Dhisky mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 66 UU ASN itu mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Menurut pemohon, pemberlakuan pasal itu bakal berdampak pemberhentian bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer yang jumlah 2,3 juta lebih, sehingga menyebabkan kerugian konstitusional. 

"Hal ini tentunya akan menjadi persoalan besar," kata kuasa hukum Dhisky, Viktor Santoso Tandiasa, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

BACA JUGA:4 Prinsip yang Dipegang Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah Honorer

Dia menuturkan bahwa berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 2.355.092 tenaga honorer, yang 731.524 orang di antaranya merupakan guru honorer. Dhisky sendiri sudah mengajar selama empat tahun, mendapatkan PTK Dapodik ID, dan masuk Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan. 

Namun, dia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas. Pada tahun 2022, Dhisky tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

Menurut pemohon, pemberlakuan norma Pasal 66 UU ASN menjadi persoalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak membedakan antara pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya dan keberadaan guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan