4 Prinsip yang Dipegang Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah Honorer
Pemerintah telah menetapkan 4 prinsip dalam menuntaskan masalah honorer hingga akhir Desember 2024. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diharapkan jadi mekanisme ampuh untuk menyelesaikan masalah non-ASN atau honorer, yang jumlahnya masih sekitar 1,7 juta. Karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau semua honorer tanpa terkecuali, untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menegaskan, tidak ada pengangkatan honorer jadi PPPK tanpa melalui seleksi.
Seperti sudah disampaikan MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam beberapa kali kesempatan, Aba Subagja mengungkapkan, empat prinsip yang dipegang pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer. Ke 4 prinsip tersebut yakni tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru, dan harus sesuai regulasi.
"Semua honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK. Sebagian dengan status PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Tetapi jika seorang honorer tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, maka tidak mungkin akan berubah status menjadi ASN ," terangnya Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Berikut Linknya
Aba Subagja melanjutkan, kalau ingin jadi ASN PPPK semua honorer tanpa terkecuali, termasuk peserta prioritas harus melalui serangkaian tahapan, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. "Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada yang otomatis diangkat menjadi PPPK. Semuanya harus melalui tes," ujarnya.
Seluruh honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik itu yang masuk database BKN maupun yang tercecer, harus ikut pendaftaran PPPK 2024. Bagaimana dengan honorer yang sudah mengundurkan diri, apakah masih dapat ikut mendaftar PPPK 2024? Honorer yang pernah mundur tidak bisa lagi ikut mendaftar karena dianggap tidak ingin menjadi ASN PPPK.
"Semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan NIP. Itu dikarenakan per Januari 2025 tidak ada lagi namanya honorer, PTT, GTT, dan Non-ASN,"paparnya.
Per Januari 2025 nanti, status kepegawaian di pemerintahan hanya ada 2 jenis yakni PNS dan PPPK. Selanjutnya, Pemda dilarang keras merekrut honorer baru. Sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada Raker 28 Agustus 2024 lalu, masalah honorer akan diselesaikan tahun ini.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, Kades Pagar Agung : Momentum Musahaba Diri !
"Pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember tahun ini. Honorer yang dapat formasi maupun enggak, akan tetap diselesaikan tahun ini. Semuanya diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu dan sama-sama mendapatkan NIP," pungkasnya.