Wahai Caleg, Bawaslu Kepahiang: Kampanye di Medsos Belum Dibolehkan

SAMPAIKAN : Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyampaikan bahwa kampanye di Media Sosial belum dibolehkan. --EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Saat ini tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 memang sudah dimulai, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun dari sejumlah metode kampanye yang telah ditetapkan, ternyata ada metode kampanye yang belum boleh dilaksanakan.

Hal ini dipaparkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom diwawancara, Sabtu 16 Desember 2023. 

Diketahui, metode-metode kampanye yang ditetapkan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu terhadap umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, kampanye di Media Sosial (Medsos), iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, rapat umum, hingga debat pasangan calon.  

Dari sejumlah metode kampanye yang dibolehkan tersebut, terang Erwin, beberapa metode kampanye belum boleh dilakukan sebelum 21 Januari 2024. 

Metode yang dimaksud yakni metode kampanye rapat umum, kampanye media daring, termasuk kampanye melalui dunia maya atau kampanye di Medsos.

"Sekarang memang sudah dimulai tahapan kampanye, tapi ada beberapa metode kampanye yang belum dibolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu adalah metode kampanye melalui Medsos. Karena metode ini baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024," kata Erwin.

BACA JUGA:13 Parpol di Kepahiang Gunakan Medsos untuk Kampanye

Dengan aturan tersebut, Erwin meminta supaya peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang bisa mentaatinya. Apabila nanti tetap ada yang melanggar, makaBawaslu Kabupaten Kepahiang memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada. Karena, ada sanksi dari pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

"Jika masih ada yang melanggar, melakukan kampanye sebelum waktu yang dibolehkan. Tentu akan ditindak tegas. Ya, ada sanksi bagi setiap pelanggar. Bisa sanksi administrasi, bisa juga sanksi yang lebih dari sekedar sanksi administrasi," tegas Erwin. 

Ia menambahkan, jika nanti sudah tiba masanya melakukan kampanye melalui Medsos, silakan masing-masing peserta Pemilu, partai politik maupun Caleg berkreasi sebaik mungkin, dengan tetap mengedepankan etika.

"Saya rasa seluruh peserta Pemilu sudah paham akan aturan - aturan tersebut. Sehingga semua peserta Pemilu, baik partai politik maupun Caleg secara pribadi, seharusnya bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan," demikian Ewrin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan