Jaga Netralitas, Isnan Fajri Ingatkan Kades Tidak Berpolitik Praktis

Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengingatkan kepada seluruh jajaran Kades untuk tidak berpolitik praktis atau memihak pada salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada tahun 2024.

Isnan menegaskan, keberadaan Kades harus netral dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh menggunakan posisinya untuk berpolitik atau untuk kepentingan politik pihak tertentu.

"Kita berharap kepada kepala desa yang juga merupakan aparatur untuk tidak terlibat politik praktis maupun memihak pada salah satu pasangan calon," kata Sekda Isnan.

Dirinya juga mengatakan, setiap Kades tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, namun tidak untuk berpolitik praktis karena keterlibatan tersebut sangat bertentangan dengan tugas dan peran kepala desa dalam mengayomi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

BACA JUGA:Isnan Fajri Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Khususnya Penyebaran Informasi di Medsos

"Kalau untuk menyalurkan hak politiknya, silahkan saja. Tapi berpolitik praktis itu tidak boleh karena ada embel-embel jabatan yang melekat pada kepala desa tersebut," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, surat edaran terkait larangan Kades untuk tidak berpolitik praktis telah dikeluarkan. Dan setiap pertemuan selalu diingatkan dengan Kades yang ada.

"Surat edaran sudah dikeluarkan dan ditandatangani pak gubernur. Juga setiap momentum pertemuan dan acara tertentu selalu kita ingatkan, nanti kita ingatkan kembali," tutur Isnan.

Larangan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis sendiri telah diatur dalam regulasi dan aturan perundang-undangan, seperti halnya Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Beberapa poin yang diatur dalam pasal undang-undang tersebut seperti larangan kepala desa menjadi pengurus partai politik, hingga ikut serta/terlibat  dalam kampanye. 

"Dan secara berjenjang sanksinya juga sudah jelas ada, baik di surat edaran maupun undang-undang yang sudah ada," singkat Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan