Di Kepahiang, Ada 15 Lokasi Dilarang Dipasang APK Pilkada 2024
PILKADA : Sudah ditetapkan oleh Bawaslu bersama pihak terkait mengenai lokasi yang dilarang dipasang APK atau APS Pilkada 2024 di Kepahiang. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tidak dapat dipungkiri jika pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK yang saat ini masih disebut Alat Peraga Sosialisasi atau APS (Lantaran belum ditetapkan sebagai calon), menjadi wadah sosialisasi yang masih digandrungi setiap bakal calon kepala daerah, baik itu bakal Cagub dan Cawagub maupun bakal Cabup dan Cawabup, serta bakal calon walikota dan calon wakil walikota.
Hanya saja terkadang pemasangan APK atau APS yang dilakukan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Seperti misalnya melakukan pemasangan APK atau APS di jalur hijau dan sejumlah titik atau wilayah lainnya yang sejatinya sudah ditentukan dilarang.
Dengan pemasangan APK atau APS yang melanggar aturan tersebut, sejauh ini memang bagian pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 belum bisa mengambil tindakan tegas berupa penertiban. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang contohnya, belum dapat melakukan penertiban atau pelepasan paksa APK atau APS, dengan alasan calon belum ditetapkan termasuk nomor urut juga belum ditetapkan.
Namun langkah yang dilakukan, Bawaslu Kepahiang bersurat ke Pemkab Kepahiang untuk dilakukan penertiban. Sebab wewenang untuk penertiban masih berada di Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Tetapkan DPT Pilkada 2024 111.615, Terbanyak Kecamatan Kepahiang
Mengenai hal ini Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si, MAP mengungkapkan, berkaitan dengan APK atau APS ini Pemkab Kepahiang telah menentukan belasan lokasi yang dilarang dipasang APK dan APS termasuk jalur hijau.
Total ada 15 lokasi dilarang dipasang APK Pilakad 2024 maupun APS. Belasan lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah dalam Kabupaten Kepahiang. Ke 15 lokasi yang dilarang dipasang APK tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Sekkab Kepahiang Nomor : 200/1371/Kesbangpol-KPH/2023, Perihal Penentuan Lokasi yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.
"Iya, Pemkab Kepahiang memang sudah menentukan 15 lokasi yang dilarang dipasang APK atau APS. Kami berharap, peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang bisa mentaatinya," kata Musi Dayan, Jumat 20 September 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, untuk APK dan APS yang terpasang sekarang belum bisa dilakukan penertiban oleh pihaknya.
BACA JUGA: Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024, KPU Ingatkan Soal Aturan
Sebaliknya, jika calon kepala daerah sudah ditetapkan termasuk nomor urutnya sudah ditetapkan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas terhadap APK atau APS yang dipasang di lokasi yang dilarang.
"Untuk sekarang ini kita minta Pemkab Kepahiang yang menindaklanjuti APK atau APS yang dipasang di lokasi yang dilarang. Kalau calon sudah ditetapkan, nomor urut juga sudah ditetapkan, maka kami dari Bawaslu yang akan menertibkannya melibatkan pihak terkait lainnya," singkat Mirzan.
Berikut 15 lokasi dilarang dipasang APK/APS Pilkada 2024:
1. Taman Kota Kepahiang