Jatuh Tempo 29 November, Penerimaan PBBP2 Baru Rp 1,4 Miliar

Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat penerimaan PBBP2 telah mencapai angka Rp 1,4 miliar.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat sejauh ini penerimaan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan atau PBBP2 telah mencapai angka Rp 1,4 miliar.

Jika dipersentasikan, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBBP2 itu telah mencapai 84 persen dari target Rp 1,75 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD Lebong tahun 2024. Hanya saja dalam perjalanannya, target PAD dari PBBP2 tersebut dinaikan cukup signifikan diangka Rp 3,08 Miliar dalam APBD Perubahan 2024.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan saat ini proses penagihan PBBP2 masih berlangsung. Beberapa pemerintah desa sudah menyetorkan PBBP2 ke kas daerah dengan nilai bervariasi.

"Untuk desa, beberapa hari belakangan sudah banyak yang menyetorkan PBBP2 ke kas daerah. Ada yang sudah 100 persen ada juga yang baru sebagian. Jadi bervariasi, " kata Mongin sapaan akrabnya. 

Sementara itu terkait dengan kenaikan target PBBP2 dalam APBD Perubahan 2024, Mongin mengatakan hal tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian tarif sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Target tersebut menyasar 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, " lanjutnya.

BACA JUGA:Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Tuntas di 6 Kecamatan

Diharapkannya camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera terus memaksimalkan penagihan pada 

setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Terlebih DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 sudah tuntas mereka didistribusikan.

Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka 

wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.

"Untuk tahun ini jatuh temponya 29 November. Kami harapkan bisa dibayarkan tepat waktu sehingga tidak diberikan sanksi berupa denda, " 

demikian Mongin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan