Viral Uang Pecahan Rp 75.000 Disebut 'Expired' dan Tak Berlaku, Ini Tanggapans BI

Uang pecahan Rp.75.000 ribu sebagi alat pembayaran yang sah--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Cerita seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di media sosial X (Twitter). Pasalnya, uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli.  Pengalaman warganet ini dibagikan oleh akun @tanyaka***, Rabu 2 Oktober 2024.

"Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak," tulis pengunggah. 

Lantas, benarkah uang pecahan Rp 75.000 sudah expired dan tidak berlaku? 

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku. Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000. 

"Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi  tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan penarikan uang rupiah," ujar Marlison

BACA JUGA: Uang Pecahan Rp 10 Ribu Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tidak Berlaku Lagi

Uang Rp 75.000 untuk transaksi Marlison menjelaskan, uang Rp 75.000 dicetak terbatas (commomerative) untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI. Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini bisa difungsikan sebagai alat transaksi. Masih merujuk pada peraturan yang sama, BI telah menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran. 

"Dengan demikian, dapat kami tegaskan, uang pecahan Rp 75.000 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," tambah dia. 

Marlison mengungkapkan, masyarakat tidak seharusnya menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri," imbuhnya. 

Di samping itu, menolak uang rupiah sabagai alat bertransaksi bisa berisiko terkena sanksi pidana dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan