INGAT! Kades Jangan Asal Pecat Perangkat Desa, Bisa PTUN dan MA
JANGAN : Kades diingatkan jangan asal pecat perangkat desa, karena ada aturan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentiannya.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Masa jabatan 98 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, baru saja dilakukan pengukungan perpanjangan. Dari sebelumnya masa jabatan hanya 6 tahun, sekarang menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut Kades tetap dituntut menjalankan tugas dengan maksimal termasuk juga merangkul Badan Permusywaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dalam menjalankan program-program di desa.
Tidak kalah penting, Kades diingatkan jangan semuanya saja melakukan pemecatan atau pemberhentian perangkat desa. Karena tindakan asal pecat dapat berujung kepada gugatan ke PTUN ataupun ke MA. Ini ditegaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.
Dia mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Kabupaten Kepahiang baru saja dilakukan. Karena itulah, diminta supaya terus melaksanakan program yang telah diagendakan, serta tetap melakukan koordinasi dan jalin hubungan baik dengan BPD dan perangkat desa.
"Kades jangan jalan sendiri, BPD juga jangan semaunya sendiri. Dalam artian, Kades dan BPD maupun perangkat desa harus sejalan. Kades harus menjaga hubungan baik dengan BPD, karena itu badan legislatif di desa. Rangkul semuanya termasuk perangkat desa serta masyarakat dalam menjalankan program pembangunan di desa," sampai bupati.
BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Daspetah Komitmen Tuntaskan Jalan Desa
Dijelaskan bupati, Kades dan BPD SK-nya diberikan oleh bupati. Sementara perangkat desa, SK-nya merupakan wewenang Kades termasuk juga di dalam proses pengangkatan dan pemberhentiannya.
Meskipun pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan Kades serta SK-nya diberikan oleh Kades, tapi Kades jangan asal pecat atau tukar perangkat desa. Karena dalam proses pemecatan atau pergantiannya perangkat desa tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perangkat desa memang kewenangan dari Kades, yakni dalam penagngkatan dan pemberhentiannya. Tetapi diatur oleh Kemendagri berkaitan dengan tata cara persyaratan maupun mekanismenya. Sehingga Kades jangan asal pecat atau asal ganti perangkat desa. Misalnya kalau tidak ikut kata Kades, langsung ganti. Ya itu tidak boleh," tegas bupati.
Kembali ditekankan oleh Bupati Kepahiang ini, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kades harus mentaati aturan yang berlaku. Karena ada sejumlah penyebab perangkat desa yang bisa diganti. Di antaranya harus berkoordinasi dengan kecamatan, usia 60 tahun, tersangkut masalah hukum, berhalangan tetap (Sakit, atau mengundrukan diri), dan sejumlah penyebab lainnya.
"Ketika saya melakukan pelantikan terhadap Kades sebelumnya, sudah saya ingatkan, ya Kades jangan asal pecat perangkat desa. Karena jika pemecatan tidak sesuai dengan aturan, bisa saja berujung gugatan ke PTUN bahkan sampai ke MA. Ingat, pengangkatan dan pemberhentikan perangkat desa memang wewenang Kades, tapi diatur oleh aturan," demikian bupati.