Wajib Dipatuhi! Ada 104 Titik Lokasi Pemasangan APK di Kabupaten Lebong

KPU Kabupaten Lebong telah menatapkan lokasi pemasangan APK pada Pilkada 2024. --FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoan.com - KPU Kabupaten Lebong telah menatapkan lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) pada Pilkada 2024. 

Dalam Surat Keputusan (SK) KPU Lebong nomor 589 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024, terdapat 104 titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK oleh setiap peserta selama masa kampanye.

Adapun 104 lokasi tersebut tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong. 

"Lokasi pemasangan APK  tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempedomani keputusan bupati Lebong nomor 370 tahun 2018 tentang penetapan Taman Kota, Hutan Kota dan Jalur Hijau Kabupaten Lebong, " tulis SK KPU Lebong nomor 589 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.

Masih dalam SK tersebut, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik pribadi atau menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat.

BACA JUGA: Wajib Diikuti! KPU Lebong Siapkan Metode Kampanye Pilkada 2024

Selanjutnya APK yang dipasang harus dudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu APK dilarang dipasang di tempat fasilitas umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

Dalam pelaksanaannya, Devi mengimbau agar masing-masing peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong dapat mengikuti aturan termasuk dalam pemasangan APK. Apalagi dalam hal ini KPU Lebong sudah menerbitkan SK nomor 589 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024.

"Artinya ketika tidak sesuai dengan apa yang ada dalam aturan maka nantinya adalah ranah dari Bawaslu Lebong, " demikian Devi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan