Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini 11 Larangan yang Wajib Dipatuhi Cabup/Cawabup
KAMPANYE : Terdapat 11 larangan untuk Cabup dan Cawabup dalam melaksanakan kampanye Pilkada 2024.--EPRAN/RK
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunkan fasilitas dan anggaran pemerintah.
9 Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.