Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini 11 Larangan yang Wajib Dipatuhi Cabup/Cawabup

KAMPANYE : Terdapat 11 larangan untuk Cabup dan Cawabup dalam melaksanakan kampanye Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai sejak, 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. 

Dengan tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, artinya Cabup dan Cawabup sudah bisa untuk melakukan kampanye. Baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik dan debat terbuka, pemasangan Alat peraga Kampanye (APK) dan sejumlah kampanye jenis lainnya. Tapi terdapat 11 larangan dalam kampanye yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan, sekarang tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai. Sejumlah tata cara kampanye juga sudah diperbolehkan. Seperti misalnya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik dan debat terbuka, pemasangan Alat peraga Kampanye (APK) dan sejumlah kampanye jenis lainnya.

"Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai sejak, 25 September - 23 November 2024 mendatang. Tapi memang, terdapat 11 larangan dalam kampanye yang harus dihindari sehingga tidak menimbulkan permasalahan," kata Mirzan. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, 284 Kotak Suara dan 1.136 Bilik Suara Tiba di KPU Kepahiang

Menurutnya, 11 larangan dalam kampanye yang dilaksanakan Cabup dan Cawabup di Kabupaten Kepahiang harus ditaati. Sehingga nantinya, Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang bisa berjalan dengan lancar dan damai. Berkaitan dengan kampanye Pilkada 2024, pihaknya kembali mengingatkan kepada ASN dan Kades supaya tetap netral dan tidak terlibat dalam Pilkada 2024. 

"Tidak terlibat dalam artian, tetap netral walaupun memang mempunyai hak suara. Jangan sampai nantinya, terlibat aktif dalam Pilkada 2024 dengan menunjukan ketidaknetralannya," demikian Mirzan. 

Berikut 11 larangan dalam berkampanye Pilkada 2024: 

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menghina seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyartakat atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesan Dani Hamdani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan