Dugaan Oknum Kabag Langgar Netralitas, PH Nata-Hafizh: Senin Kami Teruskan ke Pemkab
ASN dilarangkan mengkampanyekan salah satu pasangan calon tertentu karena dianggap melanggar netralitas.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Setelah melayangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat 27 September 2024. Perihal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Kepala Bagian atau Kabag pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kepahiang.
Tim Penasehat Hukum (PH) Paslon Pilkada Nomor Urut 3 Nata-Hafizh, Dede Frastien SH, MH kepada Radarkoran.com menyampaikan, akan meneruskan laporan tersebut langsung ke Pemkab Kepahiang, dalam hal ini Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Kalau tidak ada halangan, laporan tersebut akan dilayangkan pada Senin 30 September 2024.
"Yang ke KASN sudah kami kirimkan laporannya, Senin besok rencananya surat laporan secara resmi akan kami sampaikan ke Sekkab Kepahiang dan Ipda Kepahiang," terang Dede, Sabtu 28 September 2024.
Berdasarkan pantauan Radarkoran.com, belakangan diketahui video yang diduga oknum salah satu Kabag yang ikut serta berkampanye sempat beredar di Medsos. Video tersebut pertama kali diunggah oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang pada dinding story facebooknya.
BACA JUGA:Pilkada 2024! Oknum Kabag di Kepahiang Dilaporkan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas
Dalam video tersebut, nampak oknum Kabag yang menggunakan Peci dan berkemeja lengan pendek, ikut menggerakan tangannya seakan mengajak orang-orang yang berada di tempat tersebut untuk mendukung Paslon tertentu, sembari meneriakan yel-yel Paslon.
Sebelumnya diberitakan, diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024,
oknum Kabag pada Setkab Kepahiang dilaporkan oleh pengacara Paslon Nata-Hafizh. Dugaan pelanggaran dilayangkan langsung ke KASN.
"Ya, ada oknum Kabag yang kami laporkan ke KASN, diduga oknum ini sudah ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada," ujar Dede.
Bukan tanpa dasar, lanjut Dede menerangkan, laporan yang dilayangkan oleh pihaknya ini karena adanya aksi dari oknum tersebut mengikuti pertemuan di salah satu rumah warga, pada Minggu 22 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Jelang Kampanye Pilkada 2024, Kades dan Perangkat Diingatkan Netralitas
Tak sekedar ikut mengahadiri pertemuan yang diselenggarakan paslon Pilkada tersebut, lanjut Dede, oknum Kabag yang dibuktikan dengan adanya video yang beredar, juga ikut menggaungkan yel-yel indentitas Paslon Pilkada.
"Kami tidak asal lapor, ada video yang beredar yang di dalamnya ada oknum Kabag eselon III ini. Di dalam video ini, oknum Kabag mengikuti yel-yel ciri khas Paslon," tambahnya.
"Selain surat, kita juga melampirkan bukti berupa video berdurasi 10 detik. Video ini kami dapatkan dari salah satu akun Medsos yang diupload ke dinding facebook," pungkasnya.