Dugaan Oknum Kabag Langgar Netralitas, PH Nata-Hafizh: Senin Kami Teruskan ke Pemkab
Editor: Candra Hadinata
|
Sabtu , 28 Sep 2024 - 17:52
ASN dilarangkan mengkampanyekan salah satu pasangan calon tertentu karena dianggap melanggar netralitas.--FOTO/ILUSTRASI
Pada sisi lain, dari informasi yang Radarkoran.com peroleh, ada oknum Kabag lainnya yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang, juga atas dugaan melanggar netralitas sebagai ASN. Laporan tersebut dilayangkan dari pihak Paslon lain. Namun sejauh ini belum dapat dipastikan kebenarannya.