Jangan Takut Kehabisan: Disdukcapil Kabupaten Kepahiang Sediakan Ribuan Blanko KTP

Pelayanan di Disdukcapil Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH menyebutkan bahwa saat ini ribuan keping blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah tersedia di Kantor Capil Kabupaten Kepahiang.

Dijelaskan Ardiansyah, secara total jumlah blanko KTP yang saat ini tersimpan di Disdukcapil Kepahiang bisa mengakomodir kebutuhan terhadap kebutuhan 1.500 lebih jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang yang berusia 17 tahun ke atas.

Untuk jumlh totalnya, terhitung per 29 September 2025 lalu, blanko KTP di Capil Kepahiang sudah tersedia sebanyak 1.573 keping.

BACA JUGA:Stok Blangko KTP-El 2000 Keping: Disdukcapil Kabupaten Kepahiang Pastikan Pelayanan Kependudukan Aman

"Sekarang ini ada sekitar 1.500 an keping blanko KTP yang tersedia, masyarakat tidak perlu khawatir tidak kebagian, sebab jumlah ini cukup untuk mengakomodir kebutuhan," ujar Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah saat ini ada 9 ribu lebih warga Kabupaten Kepahiang yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun data ini sendiri juga masih belum akurat, karena Ardiansyah menduga adanya data anomali penduduk.

"Dulu awalnya sekitar 15 ribuan, tapi setelah diupdate sudah berkurang menjadi 9 ribu. Mungkin saja bisa berkurang lagi setelah diupdate kembali," lanjutnya.

Sementara itu Disdukcapil Kepahiang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya aksi penipuan aktivasi identitas kependudukan digital dan penyalahgunaan data kependudukan. Terkait hal ini, Disdukcapil Kepahiang telah membuat pengumuman berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan PencatatanSipil Kemendagri Nomor: 400.8/6632/Dukcapil tentang pencegahan aktivasi IKD.

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Rejang Lebong Siapkan 9.000 Blangko KTP-el

Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran belakangan semakin marak aksi penipuan aktivasi IKD dan permintaan data pribadi untuk kepentingan administrasi kependudukan yang mengatasnamakan Dukcapil.

"Pengumumannya sudah kami siarkan, jika memang ada masyarakat yang merasa dihubungi melalui media sosial ataupun secara langsung terkait permintaan aktivasi IKD dan permintaan data pribadi ini, maka silahkan segera melaporkannya ke kanal pengaduan yang bisa diakses melalui telepon seluler Halo Dukcapil," demikian Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan