10 Jenis Bahan Kampanye yang Bisa Dicetak Cabup/Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KAMPANYE : Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 bisa cetak bahan kampanye, tapi nominalnya jangan lebih lebih dari Rp 100 ribu.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pasangan calon Bupati atau Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 bisa mencetak bahan kampanye, selain yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Diketahui, ada 10 jenis bahan kampanye yang bisa dicetak Cabup/Cawabup Pilkada 2024. Hanya saja, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, tentu ada syarat yang harus diikuti. Apa? Biaya atau besaran biaya pembuatan bahan kampanye yang dicetak tidak lebih dari Rp 100 ribu per itemnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, sekarang ini masa kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai. Sejumlah metode kampanye juga bisa dilaksanakan termasuk mencetak bahan kampanye. Namun dalam regulasi, ada pembatasan harga dan item apa saja yang bisa dicetak berkaitan dengan bahan kampanye Pilkada 2024. 

"Dalam regulasinya terdapat 10 item bahan kampanye yang bisa dicetak oleh Cabup/Cawabup Pilkada 2024. Selain itu nominalnya juga tidak bisa lebih dari Rp 100 ribu per item," terang Anthaka, Senin 30 September 2024. 

Dijelaskan Anthaka, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pasal 38 menyebutkan jika partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau Cabup dan Cawabup atau tim Kampanye, dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU.

BACA JUGA:Pleno Kabupaten, Anthaka: Berjalan Lancar tapi Belum Selesai, Ini Hasil Sementara

"Terdapat 10 bahan kampanye yang bisai dicetak seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cmx5 cm, atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Selanjutnya setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," jelas Anthaka. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024. Ada sejumlah metode kampanye yang bisa dilaksanakan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. 

Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antas pasangan calon, penyebaran bahan kampanye pada masyarakat umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan Undang-undang.

Selanjutnya, untuk kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik itu bisa dilaksanakan 10 November - 23 November 2024. Terakhir masa tenang pada tanggal 24 November hingga 26 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan