Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Begini Cara Honorer Mengetahui Masuk Periode 1 atau 2

Pendaftaran PPPK 2024 dibagi 2 periode yakni periode 1 dan periode 2, yang pembagian dibagi berdasarkan ketegori honorer masing-masing. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Apakah anda termasuk honorer yang masuk periode pendaftaran 1 atau 2, pada pendaftaran PPPK 2024? Untuk mengetahuinya, anda  dapat menyimak penjelasan berikut ini. Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024 untuk periode 1. 

Pembagian periode bagi tenaga honorer pada pendaftaran PPPK 2024, tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tanggal 27 September 2024. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 periode 1 dibuka pada hingga 20 Oktober 2024.

Sementara periode 2 pendaftaran PPPK 2024, akan dibuka pada 17 November mendantang hingga 31 Desember 2024. Kedua jadwal pendaftaran sudah diumumkan oleh BKN. "Pendaftaran seleksi PPPK terbagi dua, periode 1 mulai pada 1 Oktober 2024, periode 2 mulai 17 November 2024," tulis BKN.

Menyangkut adanya perbedaan pendaftaran seleksi PPPK 2024, maka penting bagi setiap tenaga honorer untuk mengetahui pembagian pelamar periode 1 dan 2. Nah berdasarkan informasi, pembagian pelamar yang masuk dalam periode 1 dan 2 sudah dijelaskan dalam Surat Kepala BKN. 

BACA JUGA: Daftar PPPK 2024, Honorer Langsung Dapat Sertifikat Syarat jadi PPPK Paruh Waktu

Pendaftaran PPPK 2024 periode 1 diperuntukkan bagi tiga kriteria pelamar, yakni:

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas yang dimaksud pada seleksi PPPK 2024 adalah pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK periode sebelumnya dan belum pernah dinyatakan lulus.

2. Eks THK-II

Eks THK-II merupakan tenaga honorer yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN serta terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di Instansi Pemerintah (Sekolah negeri).

3. Honorer Terdata BKN 

Tenaga honorer yang terdata BKN adalah tenaga honorer yang masuk di dalam database BKN, saat pendataan non ASN. Sementara pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer di instansi pemerintah dan lulusan PPG.

BACA JUGA:Pesan BKN! Honorer Wajib Tes PPPK 2024, Jika Tidak Tanggung Sendiri Akibatnya

Tenaga honorer di instansi pemerintah merupakan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan