Daftar PPPK 2024, Honorer Langsung Dapat Sertifikat Syarat jadi PPPK Paruh Waktu
Seluruh honorer diminta mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk mendapatkan sertifikat syarat menjadi PPPK Paruh Waktu. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama secara resmi mulai dibuka Selasa 1 Oktober 2024, yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengimbau setiap honorer termasuk yang non-database BKN atau tercecer agar ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Aba memaparkan, semua honorer yang ikut mendaftar akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Honorer yang mendaftar tetapi tidak mendapatkan formasi, langsung mendapatkan sertifikat syarat menjadi PPPK paruh waktu. Adapun gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
"Ya honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," kata Aba beberapa waktu lalu.
Ketika pemerintah daerah sudah punya kemampuan fiskal, sambung Aba, maka PPPK paruh waktu dinaikkan statusnya jadi penuh waktu tanpa tes kembali.
Tapi sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi yang menjamin honorer tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 secara otomatis jadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Pesan BKN! Honorer Wajib Tes PPPK 2024, Jika Tidak Tanggung Sendiri Akibatnya
Di dalam 3 KepmenPAN-RB mengenai seleksi PPPK 2024, semua menggunakan kalimat yang sama. Yakni 'Pelamar sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu'.
Di poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK part time atau paruh waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. Artinya pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu tidak otomatis, sebab ada frasa 'dapat dipertimbangkan' dan berdasar usulan PPPK.
Sertifikat Honorer
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana membenarkan kalau hingga saat ini pihaknya belum tahu, bagaimana mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu.
Sesuai peraturan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK 2024 yang sudah disiapkan pemerintah. Dia menjelaskan, apabila ada honorer tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, maka kemungkinan akan diberhentikan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Harus semua ikut, tidak boleh tidak. Karena apa? Jika mereka tidak ikut maka dimungkinkan mereka akan di-PHK," paparnya, Senin 30 September 2024.
Dia mengisyaratkan jika seluruh honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2024 akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan menjalani rangkaian tahapan seleksi. Sertifikat peserta seleksi PPPK 2024 bagi honorer itu, menjadi dasar nantinya dalam penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi.