ASN Suami/Istri Calon Kepala Daerah Bisa Ikut Kampanye, Begini Penjelasan Bawaslu

DILARANG : ASN ditekankan dilarang ikut kampanye dan diwajibkan netral saat pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.--EPRAN/RK

BACA JUGA:Donni Swabuana Dilantik Jadi Penjabat Sekda, Netralitas ASN Jadi Fokus

Setelah sebelumnya melayangkan laporan ke KASN, menyangkut hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepahiang. 

Kini Bawaslu Kepahiang kembali melakukan pemanggilan terhadap 4 oknum ASN di lingkup Pemkab Kepahiang, yang diduga menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan Cabup/Cawabup Kepahiang. Bahkan beredar video yang di dalamnya ditenggarai ada oknum ASN-ASN itu yang tengah duduk bersama politisi. 

Seperti diketahui, ASN memiliki hak untuk memilih sehingga dibolehkan untuk menghadiri kampanye calon kepala daerah. Tujuannya agar PNS mengetahui apa saja visi misi masing-masing calon kepala daerah, baik bupati/wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.

Yang tidak dibolehkan adalah, ASN hadir secara aktif. Dalam artian, aktif menyampaikan pertanyaan atau bertanya dengan mengarahkan dukungan pada salah satu calon kepala daerah. Selain itu ASN juga dilarang melakukan penggalangan massa, memobilisasi massa, apalagi mengajak massa menentukan pilihan ke salah satu pasangan calon tersetentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan