Sudah Tahu Belum? Ini Manfaat Kartu Nikah Digital dan Cara Membuatnya

Kartu nikah digital yang mempunyai banyak manfaat bagi pasangan suami istri.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pasangan suami istri di mana saja berada, anda sudah pada tahu belum? Saat ini ada kartu nikah digital, yang memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan suami istri.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI terus berinovasi dalam hal tatanan administrasi pernikahan. Salah satunya dengan meluncurkan kartu nikah digital. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah layanan administrasi, mencegah pemalsuan dokumen pernikahan suami istri.

Terlebih, ketika mengurus berbagai macam administrasi, tidak jarang pemohon diminta melampirkan buku nikah yang menjadi salah satu syaratnya. Namun tidak perlu khawatir, dengan adanya kartu nikah digital, hanya cukup dengan itu saja sudah dapat memastikan suami istri tersebut sudah menikah.

Selain itu, kartu nikah digital langsung terintegrasi dengan layanan sistem lainnya. Contohnya, Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (Kemenag) RI terintegrasi dengan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemenag) serta SIMPONI Kemenkeu.

BACA JUGA:Buku Nikah Terbaru Mulai Berlaku Oktober 2024, Buku Nikah Lama Dimusnahkan

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si

 mengatakan, kartu nikah digital ini sudah lama diluncurkan oleh pemerintah. Tetapi bukan tidak mungkin saat ini masih banyak pasangan suami istri yang belum mengetahui hal tersebut.

Padahal kartu nikah digital ini sendiri memiliki sejumlah manfaat yang bisa memudahkan pasangan suami istri ketika mengurus babagai macam administrasi.

"Kartu nikah digital diluncurkan tahun 2021 lalu, namun mungkin masih banyak suami istri yang belum mengetahuinya. Dengan itu pula kami sampaikan cara membuat kartu digital," kata Albahri, Kamis 3 Oktober 2024. 

Dipaparkan Albahri, ada beberapa manfaat kartu nikah digital, di antaranya: 

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. 

2. Kartu nikah digital mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan. Baik kebenaran menikahnya termasuk juga kapan pasangan suami istri itu menikah. 

3. Kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Karena kartu nikah digital dapat langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (Kemenag) RI terintegrasi dengan SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemenag) serta SIMPONI Kemenkeu.

4. Data pendukung akurat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan