Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, KN Ratusan Juta, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Hitungan BPKP

BUMN : Sementara ini kerugian negara dari dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang mencapai Rp 300 juta lebih.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Dari hitungan sementara penyidik, dugaan Kerugian Negara atau KN atas pengelolaan bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang kepada UMKM mencapai angka Rp 300 juta lebih. Namun untuk kepastiannya, penyidik Kejari Kepahiang masih menunggu hasil perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan, dugaan perkara bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang kepada UMKM masih dalam penyidikan. 

Menurut Kas Intel, pihaknya juga sudah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada ahli, dan sekarang masih menunggu hasil perhitungan tersebut. 

"Penyidikan masih berproses, kita sudah ajukan penghitungan kerugian negara, namun memang sekarang belum ke luar. Kalau hasil dugaan kerugian negara sudah ketahui nantinya, maka proses hukum lebih lanjut akan dilakikan. Apakah nantinya penetapan tersangka atau seperti apa, lihat saja nanti," jelas Kasi Intel Nanda, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, Penyidik Hitung Kerugian Negara, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

Sementara itu, Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar menambahkan, terhadap dugaan Tipikor bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang kepada UMKM di Kepahiang, sejauh ini dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, dugaan sementara ada kegiatan fiktif.

Kemudian ada dugaan mark up nilai CSR dan ada juga anggaran yang dipotong. Dari hitungan secara kasat mata, kerugian negara yang ditimbulkan kisaran Rp 300 juta lebih. 

"Atas dugaan tersebut, kerugian negara berdasarkan hitungan sementara, itu mencapai Rp 300 juta lebih. Namun itu belum pasti, bisa bertambah dan bisa juga kurang dari itu. Karena hasil hitungan ahli belum kita dapatkan, sekarang masih dalam proses," tambah Kasi Pidus Febrianto Ali Akbar. 

Disinggung kapan penetapan tersangka atas dugaan Tipikor ini, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya masih menunggu hasil perhitungan KN secara pasti. 

"Kita tunggu dulu hasil perhitungan kerugian negara, karena Rp 300 juta lebih itu baru hitungan kasar kita, sehingga bisa bertambah atau berkurang. Jika hasil perhitungan kerugian negara sudah ke luar dari ahli, kita akan lakukan ekspose lagi, untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab," demikian Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar. 

Sekadar mengulas, sebelumnya tim penyidik Kejari Kepahiang melakukan penyegelan kantor Rumah BUMN Kepahiang dan menyita sejumlah alat bukti yang diduga ada kaitannya terhadap dugaan korupsi dana CSR tersebut. 

BACA JUGA:Siapa Tersangka Dugaan Tipikor Rumah BUMN, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang

Dari beberapa alat bukti yang disita sebelumnya, ada beberapa barang milik UMKM yang ketika penggeladahan ditemukan ada di Rumah BUMN Kepahiang. Bahkan alat-alat seperti perlengkapan pengolahan kopi yang ditemukan waktu itu, sebagian besar masih tersusun rapi dalam kardus atau sama sekali belum digunakan. Selain itu, terdapat juga merk rumah UMKM dengan ukuran cukup besar yang terkesan disembunyikan di belakang Rumah BUMN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan