Mari Disimak! Seleksi PPPK 2024, Pejabat Sebut Mayoritas Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, besar kemungkinan pemerintah daerah akan mengangkat PPPK paruh waktu. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 dibuka 2 gelombang, menjadi peluang bagi jutaan honorer diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu maupun penuh waktu.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 20 Oktober 2024. Gelombang pertama ini bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks honorer K2, dan Tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua akan dimulai 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024, yang diperuntukkan untuk honorer Non-Database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja sudah beberapa kali mengingatkan supaya setiap honorer, termasuk yang non-database BKN atau tercecer, supaya ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Aba juga menjanjikan, seluruh honorer yang ikut mendaftar akan mendapatkan nomor induk pegawai atau NIP.
Honorer yang ikut mendaftar, tetapi tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sementara untuk gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
BACA JUGA:Cukup Besar, Gaji THP PPPK 2024 Lulusan SMA Bisa Mencapai Rp 7,7 Juta
Aba Subagja juga menjelaskan, ketika nanti pemerintah daerah bersangkutan sudah memunyai kemampuan fiskal, maka yang PPPK Paruh Waktu dinaikkan statusnya menjadi penuh waktu tanpa tes kembali.
Perlu pula diketahui, ada 3 Keputusan MenPAN-RB terkait seleksi PPPK 2024, menggunakan kalimat yang sama. Yakni, 'Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu'.
Ketiga keputusan MenPAN-RB ini turut mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu, diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.
Sementara itu, Sekprov Sulawesi Selatan Jufri Rahman memberikan sinyalemen kuat, bahwa pada seleksi PPPK 2024 akan lebih banyak honorer di lingkup Pemprov Sulsel yang diangkat jadi PPPK paruh waktu. Dia menyinggung masalah tersebut, ketika bicara mengenai pentingnya belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD atau Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jufri Rahman dalam keterangan tertulisnya Kamis 3 Oktober 2024 menjelaskan, mengacu Undang-undang tersebut belanja pegawai tidak boleh melewati 30 persen. Adapun kondisi belanja pegawai Pemprov Sulsel dalam struktur belanja RAPBD 2025 masih berkisar hingga 42 persen lebih.
BACA JUGA:Tes PPPK 2024! Baru Pendaftaran, P1 Swasta dan K2 Sudah Dihadapkan 2 Masalah Serius
Penyebabnya tidak lain karena belanja pegawai besar. Yakni banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel. Selanjutnya jumlah tenaga dengan status PPPK, PNS, dan honorer juga cukup besar. Tentunya kondisi yang sama juga banyak dialami pemerintah daerah di tanah air.
"Konsekuensi belanja pegawai yang bisa melebihi 30 persen akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan penghasilan pegawai atau TPP hingga 2027, atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD," paparnya.
"Kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen, tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP. Kesepakatan lainnya, penerimaan tenaga PPPK 2024 akan mengambil porsi PPPK paruh waktu lebih besar daripada PPPK penuh waktu. Jumlah PPPK paruh waktu lebih banyak dari penuh waktu, hal ini bertujuan untuk menekan beban anggaran daerah," pungkasnya.