Cukup Besar, Gaji THP PPPK 2024 Lulusan SMA Bisa Mencapai Rp 7,7 Juta

Pelamar PPPK 2024 harus menggunakan kesempatan ini, sebab gaji yang akan diterima ketika sudah diangkat menjadi PPPK cukup menjanjikan. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 sudah resmi dibuka 1 Oktober 2024 sampai 20 Oktober 2024, yakni untuk gelombang pertama. Bahkan sudah ada pengumuman pendaftaran PPPK 2024 di sejumlah instansi pemerintah pusat, diserati jenis jabatan dan rentang penghasilan yang nantinya diperoleh.

Pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) contohnya, gaji THP (Take Home Pay) PPPK 2024, pelamar 

berijazah SMA bisa mencapai Rp7,7 juta. Sudah barang tentu THP gaji PPPK 2024 lulusan SMA ini masih kalah dari yang lulusan sarjana.

Contohnya saja untuk PPPK 2024 jabatan Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan pelamar S1, penghasilan antara Rp 8.282.600 sampai dengan Rp 8.964.690. Adapun bagi jabatan Pengadministrasi Perkantoran, kualifikasi pendidikan pelamar PPPK 2024 berijazah SMA/sederajat mendapat THP sebesar Rp 7.118.500 hingga Rp 7.701.302. 

Berdasar pengumuman seleksi PPPK 2024 KemenPAN-RB yang dipublikasikan di situs resmi kementerian tersebut, ada 11 formasi yang diperuntukan untuk lulusan SMA sederajat.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024! Baru Pendaftaran, P1 Swasta dan K2 Sudah Dihadapkan 2 Masalah Serius

Seperti yang diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama akan berakhir dibuka 20 Oktober 2024. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Informasi tersebut berdasarkan surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang pertama. 

Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua akan dibuka pada 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran gelombang kedua ini

untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. (

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan