Polres Kepahiang Segera Operasi Zebra Nala 2024, Ini Jadwal dan Sasarannya
ZEBRA : Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu akan menggelar Opeasi Zebra Nala 2024.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Apabila anda ingin bepergian mengendarai sepeda motor atau mobil dan melintas di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diingatkan untuk tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan serta atribut kendaraannya. Karena Polres Kepahiang Polda Bengkulu akan menggelar operasi Zebra Nala 2024.
Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Operasi Zebra Nala 2024 akan digelar Sat Lantas Polres Kepahiang dari tanggal 14 Oktober hingga 17 Oktober 2024. tidak menutup kemungkinan, Sat Lantas Polres Kepahiang akan menggelar razia di sejumlah lokasi di daerah ini.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja, M.Si membenarkan pihaknya akan melakukan operasi Zebra Nala 2024. Karena itu pengendara kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil supaya melengkapi surat-surat kendaraan serta atribut kendaraan saat berkendara.
"Kita imbau kepada setiap pengendara supaya mentaati aturan lalulintas, jangan sampai nantinya terjaring operasi Zebra Nala, malah tidak lengkap surat menyurat kendaraanya," kata Kasat Bole, Jum'at 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Benarkan Ada Laporan soal Sertifikat Warga yang Belum Dikembalikan BRI
Dikatakannya, dalam rangka menjalankan operasi Zebra Nala 2024 dimungkinkan pihaknya akan menggelar razia di beberapa lokasi. Tujuannya tidak lain untuk mengajak masyarakat Kepahiang supaya taat dalam berlalulintas. Lantaran ketaatan di dalam berlalulintas sangat diperlukan demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Sekali lagi kita imbau supaya pengendara kendaraan taat aturan dalam mengendarai kendaraan. Operasi Zebra Nala 2024 akan kita gelar dari 14 hingga 17 Oktober 2024," demikian Kasat Bole.
Berikut sasaran Operasi Zebra Nala 2024 di Kabupaten Kepahiang
1. Pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara melawan arus