Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan BRI, Pemilik: Kami Minta Polres Kepahiang Usut Tuntas
Persoalan sertifikat agunan yang belum dikembalikan pihak perbankan, pemilik minta diusut tuntas oleh pihak kepolisian. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Mengenai keberadaan sertifikat yang diagunkan ke BRI oleh Ramadhon dan Irna yang merupakan sepasang suami istri, warga Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hingga kini masih belum jelas.
Bahkan kepada Radarkoran.com, Irna menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Dia dan suaminya sebagai pemilik sertifikat yang sebelumnya diagunkan ke BRI, meminta Polres Kepahiang segera mengusut tuntas persoalan ini.
"Semuanya sudah kami serahkan ke pihak berwajib. Kami minta Polres Kepahiang usut tuntas permasalahan yang kami alami ini. Ya supaya sertifikat kami dapat kembali ke tangan kami sebagaimana semestinya," sampai Irna, Jum'at 11 Oktober 2024.
Sementara itu, dikutip oleh Radarkoran.com dari berbagai sumber, perihal agunan, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pihak perbankan apabila kredit pinjaman sudah lunas.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Benarkan Ada Laporan soal Sertifikat Warga yang Belum Dikembalikan BRI
Nah, berikut aturan pengembalian sertifikat agunan setelah kredit lunas:
1. Setelah KPR lunas, segera hubungi bank untuk mengurus pengambilan sertifikat.
2. Bank akan memeriksa syarat dokumen yang dibutuhkan.
3. Setelah syarat dokumen terpenuhi, sertifikat akan diserahkan kepada debitur atau nasabah.
4. Debitur atau nasabah akan diminta menandatangani sejumlah berkas bermaterai.