Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Satu Minggu Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan
Rapat koordinasi Pemprov Bengkulu bersama pihak terkait membahas konflik agraria pada Selasa, 8 Oktober 2024 di ruang Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu fasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara melalui rapat koordinasi.
Namun, pada rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan masyarakat sekitar perusahaan pemerintah daerah (Pemda) Mukomuko dan Bengkulu Utara, kepolisian Daerah, kejaksaan tinggi Bengkulu, dan instansi terkait pada 8 Oktober 2024 tersebut belum menemukan titik terang.
Rapat koordinasi ini sendiri merupakan hasil pertemuan antara perwakilan pemerintah provinsi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada saat aksi Hari Tani tanggal 24 September 2024 lalu.
Akan tetapi, dalam pertemuan rapat ini, pihak ATR/BPN yang telah melaksanakan verifikasi lapangan belum dapat memaparkan hasil temuannya.
Kabid Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Heri menyebutkan pihaknya masih melakukan proses penyelesaian verifikasi dokumen dan cek lapangan terkait konflik petani dengan perusahaan perkebunan. Verifikasi diperkirakan akan selesai minggu depan.
Atas situasi ini, pimpinan rapat memberikan waktu kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu sampai dengan minggu depan dengan rentang waktu dari tanggal 14 - 18 Oktober 2024 untuk segera menyelesaikan hasil verifikasinya dan menyampaikan kembali dalam pertemuan pada rentang waktu tersebut.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Cukup Hingga Akhir 2024
"Kami telah mendengar penjelasan dari masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Untuk tindak lanjutnya hanya BPN yang bisa menyampaikan dan saat rapat koordinasi, BPN tidak bisa hadiri karena lagi ada kegiatan di pusat. Rapat dijadwalkan kembali minggu depan," kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nanda Munadi, M.Si.
Disisi lain, Ismail salah satu perwakilan mahasiwa dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu mempertanyakan apa jaminan ATR/BPN bisa menyelesaikan verifikasi kasus jika pertemuan dilakukan minggu depan.
Hal yang sama juga dipertanyakan, Fadli perwakilan dari mahasiswa Universitas Bengkulu yang menyatakan bahwa para petani ini sudah lama berjuang, namun hingga saat ini tidak kunjung menemukan hasil akhir.
"Jika pertemuan ini hanya menjadi wadah menampung aspirasi, sejak 2012 mereka (petani) sudah melakukan hal yang sama. Akan tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Bengkulu," ujarnya.
Adapun permasalahan yang coba ditengahi oleh Pemprov Bengkulu tersebut, yakni terkait konflik PT. BBS Malim Demam Mukomuko yang berkonflik dengan 45 petani disekitar perusahaan.
Sedangkan di Bengkulu Utara, untuk PT. BRS masyarakat mempersoalkan kejelasan plasma yang tidak ada kejelasan dikelola oleh siapa. Lalu, untuk PT PDU masyarakat sekitar mempersoalkan beberapa lahan petani masuk dalam HGU perusahaan sehingga meminta untuk dikeluarkan dari status HGU.