Diduga Melanggar Netralitas, 4 ASN Kepahiang Terancam Sanksi dari BKN, Ini Identitasnya

ASN : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni mengungkapkan, belum lama ini ada 4 rekomendasi disampaikan ke BKN terkait indikasi ASN di lingkup Pemkab Kepahiang tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 2024.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menyampaikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait indikasi ketidaknetralan oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada pelaksanaan Pilkada 2024. 

Data didapatkan, total sebanyak 4 ASN Kepahiang terancam sanksi dari BKN. Karena mereka terindikasi tidak netral, bahkan aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024. 

Dikonfirmasi Radarkoran.com Sabtu 12 Oktober 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni membenarkan hal tersebut. Diungkapnya kalau

pihaknya telah melakukan kajian dan telaah, serta sudah melakukan klarifikasi atas indikasi pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Karena diduga kuat memenuhi unsur pelanggaran netralitas sebagai ASN. Selanjutnya, hasil kajian Bawaslu serta klarifikasi tersebut disampaikan ke BKN Kepahiang sebagai langkah tindaklanjutnya. 

"Berdasarkan kajian tim dengan barang bukti serta keterangan saksi yang ada, memenuhi unsur pelanggaran. Namun terkait menjatuhkan sanksi, tentu itu menjadi ranah di BKN. Sehingga rekomendasi terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN tersebut, kami sampaikan ke BKN," terang Asuan Toni. 

Menurutnya, indikasi ketidaknetralan oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang merupakan hasil temuan pihaknya, sehingga tidak dilimpahkan ke Gakkumdu Kepahiang. Terlebih waktu kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, terjadi sebelum pelaksanaan tahapan kampanye. 

BACA JUGA:Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, BKD Tunggu BKN

Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan terhadap 4 oknum ASN tersebut, berdasarkan rekomendasi yang pihaknya sampaikan ke BKN, dengan tegas Asuan Toni mengatakan, terkait sanksi bukan ranah Bawaslu Kepahiang.

"Yang jelasnya, rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas keempat ASN sudah disampaikan ke BKN. Soal sanksi apa yang akan ditauhkan kepada oknum-oknum ASN tersebut, bukan kapasitas kami untuk menjawab. Tugas kami menyampaikan rekomendasi ke ASN berdasarkan kajian serta klarifikasi yang sudah kami dilakukan," demikian Asuan Toni. 

Data didapat, 4 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang dilaporkan ke BKN oleh Bawaslu Kepahiang, yakni 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabag) di salah satu OPD, serta 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan. 

Selain 4 ASN yang belum lama ini rekomendasinya disampaikan ke BKN, sebelumnya Bawaslu Kepahiang sudah menyampaikan satu rekomendasi BKN. Jadi, sejauh ini sudah ada 5 rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke BKN, terkait indikasi ketidaknetralan oknum ASN pada Pilkada 2024 di Kepahiang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan