Ini Identitasnya, Ada 7 Lagi Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN/Kades Ditangani Bawaslu Kepahiang

NETRALITAS : Ada 7 lagi indikasi pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Walaupun 4 rekomendasi telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) supaya diberikan sanksi. Ternyata Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, saat ini masih memproses 7 lagi indikasi dugaan pelanggaran netrilitas ASN dan Kades pada pelaksanaan Pilkada 2024. 

Dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni membenarkan bahwa ada 7 lagi indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dan Kades masih digarap oleh pihaknya. 

"Selepas 4 rekomendasi sudah disampaikan ke BKN, sekarang kami masih menggarap 7 lagi indikasi pelanggaran netralitas ASN dan Kades. Ya seluruhnya berkaitan dengan netralitas ASN dan Kades pada pelaksanaan Pilkada 2024. Ada yang diproses oleh kami langsung dari Bawaslu, ada juga yang dilakukan proses oleh Panwascam," ungkap Asuan Toni, Minggu 13 Oktober 2024. 

Lanjut disampaikan oleh Asuan Toni, ke-7 indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilakukan masing-masing oleh satu ASN di Kecamatan Kepahiang, 2 Kades di wilayah Kecamatan Ujan Mas, 1 ASN di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, 1 ASN yang sekarang diproses di Bawaslu Kepahiang. 

"Selain itu, ada 2 dugaan pelanggaran yang masuk ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Jadi totalnya sebanyak 7 indikasi pelanggaran yang sekarang dalam proses kami," papar Asuan Toni. 

BACA JUGA:Diduga Melanggar Netralitas, 4 ASN Kepahiang Terancam Sanksi dari BKN, Ini Identitasnya

Untuk 2 indikasi pelanggaran yang awalnya masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu, setelah dilakukan proses lanjutan diputuskan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun kata Asuan Toni, tetap akan ditindaklanjuti dengan proses sanksi administrasi dengan penyampaian rekomendasi ke BKN nantinya. 

"Ada 2 indikasi pelanggaran yang awalnya masuk Gakkumdu, hasil klarifikasi yang dilakukan, maka diputuskan bahwa tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja proses sanksi administrasi tetap diteruskan ke BKN," demikian Asuan Toni. 

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebelumnya sudah menyampaikan rekomendasi ke BKN terkait indikasi ketidaknetralan ASN. Data didapat, total 4 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang terancam disanksi BKN, lantaran mereka terindikasi tidak netral serta aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup.

Ke-4 ASN yang dilaporkan ke BKN yakni 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), 2 Kepala Bidang (Kabag) di salah satu OPD Kepahiang, serta 1 ASN merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan. Selain 4 ASN yang belum lama ini rekomendasinya disampaikan ke BKN, sebelumnya pun Bawaslu Kepahiang juga sudah menyampaikan satu rekomendasi ke BKN. Sehingga totalnya saat ini ada 5 ASN Kepahiang yang terindikasi tidak netral dan terancam sanksi BKN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan