Tatib dan Kode Etik Ditarget Tuntas Sebelum Pelantikan Pimpinan Definitif

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu mendorong percepatan pembentukan tata tertib (Tatib) dan kode etik dewan sebelum dilakukan pelantikan pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan, pembentukan Tatib dan kode etik dewan ini akan dilakukan secepatnya. 

"Sambil menunggu SK Mendagri tentang pentapan pimpinan definitif, kita tetap menyelesaikan kode etik dan tata tertib," kata Samsu Amanah pada Senin, 14 Oktober 2024.

Keberadaan kode etik dan tata tertib dewan menjadi acuan untuk menjalankan kinerja setiap pimpinan definitif dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga pembentukan harus dilakukan secepat mungkin. 

"Secepat panitia kerja akan menyelesaikan pembahasan kode etik dan tata tertib. Misalnya tadi diusulkan salah satu teman kami bahwa ada rapat sifatnya terbuka dan tertutup, ini akan kita bahas dan kita tetapkan dulu dalam tata tertib, lalu kita putuskan bersama dan paripurnakan tata tertib itu untuk disahkan," papar Samsu Amanah.

Lebih jauh, pengesahan tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 selambat-lambatnya dilakukan pada awal November 2024 mendatang. 

"Target secepatnya. Dan paling lambat, selambat-lambatnya awal November," ujar Samsu Amanah. 

Sementara itu, untuk unsur pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 sendiri saat ini telah diumumkan dan ditetapkan dari 4 partai politik dengan kursi parlemen terbanyak di Pileg 2024.

BACA JUGA:Dibagi 4 Sesi, Ini Lokasi Pelaksanaan CAT SKD CPNS Pemprov Bengkulu Formasi 2024

Nama-nama yang diumumkan sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu yakni Ketua Sumardi dari Golkar (10 kursi parlemen) dan 3 partai lainnya yang memiliki 6 Parlemen yakni Wakil Ketua I, Suprisman dari PAN, Wakil Ketua II Sonti Baskara dari PDI dan Wakil Ketua III Agus Riyadi dari Gerindra. 

"Tugas saya sebagai pimpinan sementara hanya mengantarkan sampai dilantiknya pimpinan definitif, kemudian membahas kode etik dan tata tertib," singkat Samsu Amanah. 

Sementara itu, calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, Drs. Sumardi mengatakan, sebelum pelantikan pimpinan definitif, pembentukan tata tertib dewan dan kode etik akan dipercepat, sehingga dapat segera dilakukan pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). 

"Saya kira tidak begitu lama lagi, nanti untuk ketua panja tatibnya kita dorong sedemikian rupa untuk menyelesaikan itu dan minta persetujuan menteri dalam negeri. Diharapkan sebelum surat keputusan (pelantikan pimpinan definitif, red) menteri dalam negeri, tapi semuanya tergantung oleh Panja Tatib yang dipimpin pak Mahdi Husen," tutup Sumardi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan