Bukan Warga Kepahiang Bisa Nyoblos Pilkada 2024, Kok Bisa? Ini Penjelasan KPU
NYOBLOS : Walaupun bukan warga Kabupaten Kepahiang tetap bisa nyoblos pada pelaksanaan Pilkada 2024. --EPRAN/RK
Radarkoran.com- Sejatinya hanya warga yang tinggal di daerah tersebut yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan yang bisa memilih atau nyoblos di Pilkada 2024 mendatang, serta sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun ternyata, warga yang bukan warga Kepahiang juga bisa nyoblos dan menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan Pilkada 2024. Kok bisa? Berikut
penjelasannya dari KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, KPU Kepahiang sudah menetapkan jumlah DPT Kabupaten Kepahiang 111.615 pemilih yang tersebar di 117 desa/kelurahan, yang nantinya dapat menyalurkan hak suara di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menjelaskan, bukan warga Kabupaten Kepahiang memang diperbolehkan untuk nyoblos atau menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024. Hanya saja status pemilih tersebut sebagai DPT tambahan atau DPTb.
Pemilih DPTb merupakan pemilih yang pindah memilih dan itu juga harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Ikut Kampanye Pilkada 2024
"Dengan keadaan tertentu, yang bukan warga Kepahiang juga bisa nyoblos atau menyalurkan hak suaranya di Kabupaten Kepahiang. Namun status pemilih tersebut harus DPTb, dengan melakukan pengurusan surat pindah memilih," kata Indra, Rabu 16 Oktober 2024.
Caranya, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Ada 2 kategori pindah memilih dengan melakukan pengurusan pindah memilih, sehingga statusnya menjadi pemilih DPTb. Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," terang Indra.
- Status pemilih DPTb, keadaan tertentu pindah memilih meliputi 30 hari menjelang pemungutan suara:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.