Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Ikut Kampanye Pilkada 2024

KAMPANYE : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memastikan dirinya tidak ikut kampanye Pilkada 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memastikan dirinya tidak ikut kampanye Pilkada 2024. Walaupun memang dirinya merupakan bagian dari Partai Perindo, yang merupakan pengusung Paslon Cabup/Cawabup.

Sejatinya, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, bupati ataupun anggota DPRD Kepahiang apabila ingin ikut kampanye Pilkada 2024, wajib untuk mengajukan cuti sehingga statusnya di luar dari tanggungan negara.

Bupati Kepahiang Hidayattulah mengatakan, dirinya merupakan pembina politik di daerah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dirinya juga memang bagian dari Partai Perindo Kabupaten Kepahiang, hanya saja dipastikan dirinya tidak akan ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Dengan itupula dirinya tidak mengajukan cuti sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Memang saya bagian dari partai Perindo Kabupaten Kepahiang. Tapi Saya tidak kampanye, sehingga tidak ambil cuti," sampai bupati, Selasa 15 Oktober 2024. 

Menurutnya, jika ikut kampanye tentulah beda. Tapi jika adanya kegiatan partai, lantaran dirinya merupakan bagian Partai Perindo tentu akan hadir, tapi sifatnya bukan kampanye. 

"Status saya memang bagian Partai Perindo, tapi sekarang posisinya sebagai pembina politik dalam negeri atau daerah. Jadi saya tidak ikut kampanye dan tidak cuti," demikian bupati. 

BACA JUGA: Tegas, Bupati Kepahiang: ASN Berani Kampanye Siap Tanggung Risiko

Sementara itu, untuk diketahui, berdasarkan PKPU nomor 13 Tahun 2024 dan Permendagri nomor 4, anggota DPRD Kepahiang termasuk bupati Kepahiang jika akan mengikuti kampanye Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Dengan cuti diluar tanggungan negara, artinya tidak diperkenankan membawa fasilitas negara ketika kampanye termasuk membawa status diri baik seoarang anggota DPRD Kepahiang maupun bupati. 

"Mereka inikan (DPRD dan bupati, red) bagian dari pemerintahan dan pejabat negara. Sehingga jika ingin mengikuti kampanye di Pilkada 2024 supaya untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara," kata Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni. 

Selanjutnya, jika dalam mengikuti kegiatan kampanye Pilkada 2024 mereka yang merupakan bagian dari pemerintahan dan pejabat negara tidak mengajukan cuti, maka bisa masuk dalam indikasi pelanggaran.  "Jika tidak ambil cuti, maka bisa dilakukan penelusuran dan bisa terindikasi pelanggaran," demikian Asuan Toni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan