CERDAS DI MASA KAMPANYE

Pemilu 2024--pngtree

Oleh: Darsun Awalmi, S.Sos.I Penyuluh Agama Ahli Pertama KUA Kabawetan

BACAKORAN RK - Ibadallah.. Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa Bangsa Indonesia kini Tengah menghadapi perhelalatan Pemilu. Pemilihan umum penting karena membuka kesempatan bagi setiap warga masyarakat bebas berpartisipasi secara aktif dalam perhelatan demokrasi.

Melalui Pemilu, kita bisa menentukan siapa yang  paling pantas untuk menjadi pemimpin (presiden, gubernur, bupati/walikota) atau wakil dalam lembaga legislatif (DPR- RI/DPR-D/DPD) yang menurut keyakinan kita minimal harus memiliki dua kualifikasi yaitu: kecakapan (fathânah) menjalankan tugasnya, dan sifat amanah dalam mengemban mandat rakyat, benar-benar untuk rakyat yang memberikan mandat di pundaknya. Sebagaimana firman Allah: 

“sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" (QS. Al-Qasas: 26)

Dalam pemilu tentunya ada kegiatan kampanye yang digunakan sebagai upaya untuk memperkenalkan calon atau kandididat yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat sesuai nuraninya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu tahun 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Pasal 5 dalam PKPU disebutkan bahwa Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Dalam konteks ini, kampanye dianggap sebagai sebuah bentuk politik pendidikan yang melibatkan interaksi antara peserta pemilu dan pemilih.

Para peserta pemilu berupaya menjelaskan ide-ide mereka, solusi-solusi yang diusulkan, serta memberikan alasan mengapa masyarakat sebaiknya memilih mereka sebagai pemimpin. Selain itu, kampanye juga dapat menjadi   platform   untuk   mengedukasi   masyarakat   tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta dampak dari keputusan pemilu.

Dengan demikian, kampanye tidak hanya menjadi ajang persaingan antar kandidat, tetapi juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat sehubungan dengan proses pemilu dan isu-isu yang relevan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan yang lebih tepat saat mereka menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

BACA JUGA:Hamzah Paman Nabi yang Mati Syahid, Jasadnya Masih Utuh dan Berdarah saat Ditemukan ketika Madinah Banjir 2013

Jamaah jum’at rahimakumullah

Jika membuka salah satu platform media sosial dengan menulis kata “kampanye” di kolom pencarian, kita akan mengelus dada dan prihatin karena praktik kampanye seringkali telah menyimpang dari aturan yang telah disepakati, sehingga melenyapkan tujuan mulianya.  Dengan dalih meraih dukungan, kemenengan serta kebebasan berpendapat, para peserta pemilu maupun pendukungnya rela menggunakan cara yang tidak etis dan tindakan-tindakan yang merugikan seperti menghasut, mengadu domba, menghina, mencemarkan nama baik, dan bahkan menyebarkan berita bohong dan fitnah. 

Upaya seperti ini dikenal dengan istilah Ujaran kebencian yang merupakan terjemahan dari frase “hate speech”. Sebagian ahli mengartikannya dengan siar kebencian. Perbuatan ujaran kebencian di masyarakat sesungguhnya telah membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat.

Perbuatan ini sangat serius menyerang pribadi seseorang sehingga mudah menimbulkan sikap permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain. Perpecahan antar golongan akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian.

Jamaah Jum’at rahimakumullah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan