Soal Petugas Ketertiban TPS, Satpol PP Tunggu Data Kecamatan Pinang Belapis

Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.AK.--EKO/RK

Radarkoran.com - Dalam waktu dekat Satpol PP Kabupaten Lebong akan segera menyerahkan daftar 372 Linmas yang akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS pada Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Lebong.

Hingga Kamis 17 Oktober 2024, Satpol PP Kabupaten Lebong masih menunggu data dari Kecamatan Pinang Belapis terkait dengan data Linmas tersebut. Sementara usulan dari 11 kecamatan lainnya sudah diterima Satpol PP.

"Sekarang tingga menunggu satu kecamatan lagi. Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kami sampaikan ke KPU Lebong, " kata Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.AK.

Dijelaskan Fery sapaan akrabnya, setelah menerima surat dari KPU Lebong terkait permintaan Linmas, pihaknya langsung menyurati pemerintah kecamatan untuk menyerahkan daftar Linmas di desa/kelurahan mereka

 masing-masing yang akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS.

"Jika sampai batas waktu usulan dari 1 keamatan lagi ini belum juga kami terima. Mungkin akan lebih dulu kami sampaikan usulan 11 kecamatan ke KPU lebih dulu, " singkat Warles.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati mengatakan dalam memenuhi jumlah Linmas yang akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS Pilkada 2024, mereka sudah menyurati Satpol PP Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Butuh 372 Petugas Ketertiban TPS, KPU Lebong Surati Satpol PP

Dalam hal ini jumlah yang dibutuhkan dalam KPU untuk memenuhi petugas ketertiban TPS yaitu sebanyak 372 Linmas. Nantinya 1 TPS akan dijaga oleh 2 orang Linmas.

"Jumlah TPS yang akan didirikan di Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024 yaitu 186 TPS. Artinya jumlah Linmas yang dibutuhkan yaitu sebanyak 372 orang, " kata Devi.

Dari koordinasi secara lisan, saat ini Satpol PP Kabupaten Lebong masih berupaya mendata Linmas desa/kelurahan yang akan ditugaskan sebagai petugas ketertiban TPS.

"Saat ini kami tinggal menunggu nama-nama anggota Linmas  dari Satpol PP. Jika sudah diterima, tinggal kami SK-kan, " lanjut Devi.

Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas TPS pada Pilkada 2024.

Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Linmas yang bertugas pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 650 ribu. Besaran gaji ini sedikit lebih kecil jika dibandingkan pada Pemilu Februari 2024 lalu yakni sebesar Rp 700 ribu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan