Pilkada 2024, 3 Paslon Bupati/Wabup Kepahiang Sepakat Tidak Kampanye Akbar

KAMPANYE : Ketiga Paslon Bupati/Wabup Kabupaten Kepahaing tidak melaksanakan rapat umum/kampanye akbar Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ketiga Paslon Bupati/Wabup sepakat tidak manfaatkan rapat umum/kampanye akbar.

Padahal, pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini terdapat sejumlah metode kampanye yang diperbolehkan dilakukan oleh Paslon Bupati/Wabup, termasuk rapat umum/kampanye akbar. 

Hanya saja ternyata, ketiga Paslon Bupati dan Wabup sepakat tidak memanfaatkan kampanye dengan metode rapat umum atau kampanye akbar tersebut. Yakni Nomor urut 1 Riri Damayanti John Latif-Ujang Irmansyah dengan jargon Riang. Kemudian Paslon nomor urut 2 Windra Purnawan-Ramli jargon Wali, dan Paslon Nomor 3 Zurdi Nata-Abdul Hafizh dengan jargon Tahfizh Juara. 

Sejatinya, KPU Kabupaten Kepahiang sudah menyediakan lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar bagi setiap Paslon Bupati/Wabup. Ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE pada Sabtu 19 Oktober 2024. 

Dia memaparkan, berkaitan dengan kampanye dengan metode rapat umum atau kampanye akbar, setiap Paslon Bupati/Wabup diberi kesempatan satu kali melaksanakannya. Hanya saja pihaknya telah menerima pemberitahuan dari ke-3 Paslon Bupati/Wabup, tidak melaksanakan kampanye akbar.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari masing-masing Paslon melalui LO-nya, sehingga tahapan kampanye yakni kampanye akbar, dipastikan tidak akan dilaksanakan oleh setiap Paslon Bupati/Wabup Kepahiang pada Pilkada 2024 ini," kata Indra 

BACA JUGA:Pilkada 2024! Kampanye di Media Cetak dan Elektronik Dibolehkan, Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Lanjut diterangkan Indra, berkaitan dengan tahapan kampanye termasuk kampanye akbar yang saat ini masih berlangsung, memang wewenang KPU hanya sebatas menyediakan lokasi saja. Terkait apakah tempat atau lokasi yang disediakan untuk rapat umum/kampanye akbar digunakan atau tidak, merupakan  hak masing-masing Paslon. 

"Iya kami hanya menyediakan lokasinya saja. Apakah itu akan dimanfaatkan atau tidak, itu merupakan kewenangan masing-masing Paslon Bupati/Wabup di Kabupaten Kepahiang," jelas Indra. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 menyangkut Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berupa kampanye. Tahapan kampanye sendiri berlangsung sejak 25 September-23 November 2024.

Dalam pelaksanaan kampanye ini juga terdapat sejumlah metode kampanye yang bisa dilaksanakan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. Meliputi Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Debat Publik atau debat terbuka antas Pasangan calon, Penyebaran bakan kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang.

Sedangkan wadah yang disediakan KPU Kepahiang untuk lokasi rapat umum/kampanye akbar terdapat 9 lokasi yang tersebar di 6 kecamatan di daerah ini. Yakni di Kecamatan Bermani Ilir (Pekan Desa Kembang Ijuk), Kecamatan Kabawetan (Lapangan Galasima Desa Sido Makmur dan Lapangan Sepak Bola Desa Sumber Sari), Kecamatan Kepahiang (Lapangan Sepak Bola Padang Lekat, Lapangan Segi Tiga Depan Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Gor Desa Tebat Monok). 

Selanjutnya di Kecamatan Seberang Musi (Lapangan Sport Center Gelora Rajo Mudo), Kecamatan Ujan Mas (Lapangan Muhammadiyan Desa Meranti Jaya), Kecamatan Merigi (Terminal Merigi Kelurahan Durian Depun). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan