Permudah Bayar Pajak Daerah, Pemkot Bengkulu Terapkan Aplikasi "Si Padek"
Permudah Bayar Pajak Daerah, Pemkot Bengkulu Terapkan Aplikasi "Si Padek"--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan menerapkan penggunaan aplikasi pajak daerah yang dinamakan “Si Padek”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, aplikasi Si Padek ini dapat mengoptimalkan pendapatan daerah serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara online melalui handphone.
"Aplikasi ini mendukung pembayaran untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak hiburan dan lainnya," kata Nurlia Dewi saat di wawancarai pada Senin, 21 Oktober 2024.
Selain itu, untuk pembayaran yang ada di aplikasi nantinya bisa melalui berbagai jenis perbankan seperti BTN, Mandiri, BSI dan lainnya. Serta pembayarannya juga bisa dilakukan langsung lewat QRIS ataupun transfer.
"Aplikasi ini kita rencanakan akan dilaunching awal bulan Oktober ini, hanya saja belum kita launcing karena masih ada perbaikan salah satu pembayaran dana dan shopeepay. Insyaallah akhir bulan ini (launching, red)," tutur Nurlia Dewi.
BACA JUGA: Paslon DISUKA Komitmen Wujudkan Good Governance di Pemkot Bengkulu
Walaupun banyak jenis pajak bisa dilakukan melalui aplikasi nantinya, khusus untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi badan jalan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Bapenda. Pembayaran tidak bisa langsung dilakukan lantaran perlu ada verifikasi dari pihak Bapenda Kota Bengkulu untuk mengetahui kesesuaian wajib pajak yang harus dibayarkan.
"Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka," tutup Nurlia Dewi.