Sah!! Gaji dan Tunjangan Hakim Naik, Segini Besarannya

NAIK : Gaji dan tunjangan hakim naik--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Gaji dan tunjangan hakim naik setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung ditandatangani Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden.

Presiden Jokowi menandatangani peraturan yang menaikkan gaji dan tunjangan bagi hakim. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Dikutip dari bacakoran.co, dalam PP tersebut dijelaskan, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan hakim untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan tugasnya.

Gaji hakim diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sebelumnya, gaji hakim Golongan III berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 4.294.100, sedangkan Golongan IV berkisar antara Rp 2.436.100 hingga Rp 4.978.000.

Dengan PP baru, gaji hakim Golongan III naik berkisar dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.185.700, sedangkan Golongan IV naik dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

BACA JUGA:Usulkan Gaji Seluruh Perangkat Masjid Kelurahan Ditanggung Pemkab

Sementara untuk tunjangan Jabatan diatur dalam kategori berdasarkan tingkat pengadilan.

Pada PP sebelumnya, tunjangan terendah bagi Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II adalah Rp 8.500.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000. 

Dengan peraturan baru, tunjangan terendah menjadi Rp 11.900.000, dan tertinggi menjadi Rp 37.900.000.

Untuk hakim tingkat banding, tunjangan terendah yang sebelumnya sebesar Rp 27.200.000 naik menjadi Rp 38.200.000. Sementara tunjangan tertinggi yang semula Rp 40.200.000 naik menjadi Rp 56.500.000.

Kenaikan ini juga mencakup fasilitas lain seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pensiun. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi para hakim dalam menjalankan tugas mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan